mediakrimsustnipolri.com
Pendampingan Hukum Gratis untuk Perempuan Korban Sengketa Lahan dari Marunda hingga Papua
JAKARTA, 12 September 2026— Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menerima semakin banyak laporan masyarakat dari berbagai daerah terkait persoalan pertanahan, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan warga, khususnya kaum perempuan.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa RPA Indonesia berkomitmen memberikan pendampingan maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, mulai dari kasus perempuan dan anak, TPPO, hingga persoalan sengketa lahan dan dugaan penipuan.
“Tidak ada SOP yang berbelit. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Jeannie.
Laporan dari Berbagai Daerah Masuk ke RPA
Beberapa laporan yang kini menjadi perhatian RPA Indonesia antara lain sengketa lahan seluas 10 hektare di Marunda, Jakarta Utara, milik Ibu Nur dan suaminya, Bapak Rambe; laporan Ibu Geldi terkait sertifikat tanah di Ambon, Maluku; laporan Asriani terkait tanah di Papua; serta sejumlah laporan serupa dari Sumatera, Kalimantan, dan berbagai daerah lainnya.
Menurut Jeannie Latumahina, sejumlah ibu datang langsung ke Jakarta untuk mencari bantuan melalui RPA Indonesia. “Kami akan membantu secara maksimal melalui pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh Ketua 2 DPP RPA Indonesia, Paulus Tutuarima, bersama Desi Balubun, Ida Sapulete, Roy Sairlela, Yusuf Pradika, Jidan, dan Marnih, serta tim LBH RPA Indonesia.
Gandeng Ahli Agraria untuk Kawal Kasus
Sebagai langkah konkret, RPA Indonesia menggandeng Ahli Agraria Indonesia, Dr. Habib, S.H., M.Hum., yang juga merupakan Dewan Pembina RPA Indonesia, untuk mengawal persoalan pertanahan tersebut.
Dr. Habib menyatakan kesiapannya untuk turut mengawal kasus hingga tuntas guna memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai hukum.
Paulus Tutuarima, Desi Balubun, dan Roy Sairlela berharap kolaborasi dengan ahli agraria tersebut dapat mempercepat proses penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dilaporkan masyarakat.
Di sisi lain, Ibu Nur dan Ibu Geldi, mewakili masyarakat yang melaporkan kasusnya kepada RPA Indonesia, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pendampingan yang diberikan.
Jeannie Latumahina juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim RPA Indonesia, termasuk LBH RPA Indonesia serta Paulus Tutuarima, Roy Sairlela, Desi Balubun, Yusuf Pradika, Zidan, Ida Sapulete, Marnih, Yeyen, Wanti, dan seluruh tim lainnya yang terus turun langsung mendampingi masyarakat.
RPA Indonesia menegaskan akan terus hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Red







