mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA , 23 September 2026 –  Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menerima laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakprofesionalan sejumlah oknum advokat/penasihat hukum (PH) yang disebut telah menerima pembayaran jasa hukum hingga puluhan juta rupiah.

Berdasarkan laporan korban, salah satu oknum PH tersebut diduga hanya satu kali datang, berfoto bersama korban, kemudian tidak kembali memberikan pendampingan. Korban juga menyampaikan bahwa dirinya diminta berdamai dengan pihak yang dilaporkan, namun menolak karena menginginkan proses hukum dan pendampingan yang serius.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, memberikan apresiasi kepada tim RPA Indonesia, yakni Paulus Tutuarima, Yusuf Pradika, dan Zidan, yang langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan dan identitas oknum advokat yang dilaporkan.

Tim RPA Indonesia juga melakukan penelusuran melalui IKADIN dan PERADI, termasuk mencocokkan data Kartu Tanda Advokat (KTA), untuk memastikan status dan keberadaan advokat yang bersangkutan.

Jeannie Latumahina menegaskan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan bertanggung jawab.

“Kalau benar korban telah membayar jasa hukum puluhan juta rupiah, tetapi pendampingan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hal ini harus diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan. Korban tidak boleh merasa ditinggalkan setelah memberikan kepercayaan dan pembayaran kepada penasihat hukumnya,” tegas Jeannie.

Jeannie Latumahina berharap organisasi profesi tempat advokat tersebut terdaftar dapat memberikan perhatian, memanggil dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan apabila identitas serta keanggotaannya telah terverifikasi.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban profesional atau kode etik, RPA Indonesia berharap proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian mengenai pembayaran jasa hukum apabila memang terdapat kewajiban yang tidak dilaksanakan.

Paulus Tutuarima, Yusuf Pradika, dan Zidan menegaskan bahwa RPA Indonesia akan terus mengawal laporan masyarakat secara nyata dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Bagi RPA Indonesia, kepercayaan korban harus dihormati dan setiap laporan masyarakat harus mendapatkan tindak lanjut yang jelas, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Red