mediakrimsustnipolri.com

_Pasal 85 KUHP Baru Hadirkan Alternatif Hukuman, Penjara Bisa Diganti Kerja untuk Kepentingan Masyarakat_

*Sukabumi, 11 Februari 2026*– Paradigma pemidanaan di Indonesia mengalami kemajuan signifikan dengan hadirnya konsep pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini diungkapkan secara mendalam oleh Yayat Priatna, S.H., selaku praktisi hukum yang menjabat Dirops di Lawfirm OP&PARTNER, menyatakan bahwa inovasi hukum tersebut merupakan langkah penting dalam mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
_Banyak masyarakat masih memiliki persepsi bahwa pidana selalu berarti masuk penjara. Namun, dengan Pasal 85 KUHP baru, kini terdapat opsi alternatif berupa pidana kerja sosial yang dapat menjadi pengganti hukuman penjara atau denda untuk kasus-kasus tertentu,_ jelas Yayat Priatna dalam edukasi hukum yang diselenggarakan baru-baru ini.

*PENGERTIAN PIDANA KERJA SOSIAL SESUAI KUHP BARU*

Menurut narasumber yang berpengalaman dalam bidang hukum pidana ini, pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman yang mengharuskan terpidana untuk melakukan pekerjaan yang memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas. _Konsep ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan konsekuensi hukum, tetapi lebih kepada bagaimana terpidana dapat berkontribusi bagi masyarakat sekaligus mempersiapkan diri untuk berintegrasi kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik,_ paparnya.

Yayat Priatna menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial tidak dapat diberikan secara sembarangan. “Ada syarat yang jelas yang harus dipenuhi. Pertama, tindak pidana yang dilakukan harus diancam dengan hukuman penjara di bawah lima tahun. Kedua, hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kerja sosial jika menetapkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal Kategori II,” jelasnya dengan tegas.

*PERTIMBANGAN YANG HARUS DIPERHATIKAN HAKIM*

Dalam menjelaskan ketentuan Pasal 85 ayat (2), Yayat Priatna menguraikan bahwa hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan berbagai aspek penting sebelum memutuskan penerapan pidana kerja sosial. _Hakim harus melihat pengakuan kesalahan dari terdakwa, kemampuan kerja fisik dan mental mereka, serta persetujuan terdakwa setelah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hak dan kewajibannya,_ ucapnya.

Selain itu, lanjut Yayat Priatna, faktor-faktor lain seperti riwayat sosial terdakwa, keselamatan kerja yang akan diterima, hingga aspek agama, keyakinan, atau pandangan politik juga harus menjadi pertimbangan. _Tak kalah pentingnya adalah kemampuan finansial terdakwa untuk membayar denda. Semua ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial dirancang dengan prinsip kemanusiaan yang tinggi,_ tambahnya.

*LARANGAN PENGEKSploitASI DAN ATURAN DURASI*

Yayat Priatna juga menyoroti ketentuan Pasal 85 ayat (3) yang melarang keras agar pidana kerja sosial tidak dijadikan ladang bisnis, _Praktik seperti membayar uang untuk menghindari pelaksanaan kerja sosial adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum tambahan. Pidana kerja sosial harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu,_ tegasnya.

Mengenai durasi pelaksanaan, narasumber ini menjelaskan bahwa aturan yang telah ditetapkan sangat jelas. _Durasi minimalnya adalah 8 jam dan maksimal 240 jam. Dalam sehari, kerja sosial dapat dilakukan maksimal 8 jam, dan pelaksanaannya dapat dicicil hingga waktu maksimal 6 bulan – dengan tetap memperhatikan pekerjaan atau mata pencaharian terpidana agar tidak mengganggu kehidupannya sehari-hari,_ jelas Yayat Priatna.

*KONSEKUENSI DAN MEKANISME PENGAWASAN*

Bagi terpidana yang mangkir tanpa alasan sah, Yayat Priatna mengungkapkan bahwa konsekuensinya telah diatur dengan jelas dalam Pasal 85 ayat (7). _Mereka bisa dikenai sanksi berupa pengulangan pelaksanaan kerja sosial, penggantian dengan masa penjara, atau kewajiban membayar denda yang bahkan bisa berujung pada penjara pengganti jika tidak mampu membayar,_ paparnya.

Dalam hal pengawasan, lanjut Yayat Priatna, terdapat mekanisme yang terstruktur dengan baik. _Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa, sedangkan pembimbingan secara langsung diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (8)_ jelasnya.

Menutup penjelasannya, Yayat Priatna menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan berarti terbebas dari tanggung jawab hukum. _Ini adalah langkah maju dalam sistem pemidanaan kita yang lebih fokus pada rehabilitasi dan kontribusi. Namun, ada mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas bagi mereka yang tidak memenuhi kewajibannya. Kita berharap konsep ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan membantu terpidana untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam kehidupan bermasyarakat,_ pungkasnya.(red)