mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG — Organisasi Perjuangan Ojek Online Karawang (POOK) merayakan ulang tahun ke-6 pada Minggu (25/10/2026).
Berdiri berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0004387.AH.01.07.Tahun 2021, POOK berkedudukan di Jl. Suroto Kunto No. 1, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Kode Pos 41323).
Bersama POOK, perjuangan para pengemudi ojek online di Karawang juga diusung oleh berbagai komunitas, antara lain: Siper Kota Bersatu (SKB) sejak 2017, Basoka Karawang, Barya Solidaritas Ojol Karawang, Est. Riders Karawang (PRK) sejak 2025, Solidarity Online Cikampek (SONIC), Wolfs ID Karawang, ARMI Petarung Karawang, dan ALGSO Driver Ojol Karawang.
Perjuangan yang Menginspirasi
Dalam peringatan HUT ke-6 POOK, Ketua Umum POOK, Guruh Yanuar, menyampaikan rasa syukur dan tekad organisasi yang konsisten memperjuangkan nasib seluruh komunitas ojek online, bukan hanya untuk kepentingan sesaat.
Dewan Pembina POOK, Taufik Ismail, menegaskan bahwa perjuangan yang dilalui selama ini telah menjadikan Karawang sebagai barometer perjuangan ojol di tingkat nasional. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden terbaru, yang 80% substansinya diadopsi dari naskah akademik yang disusun bersama masyarakat Karawang.
“Perjuangan ini akan terus menjadi barometer di seluruh Indonesia. Terbukti, Perpres yang hari ini dikeluarkan oleh Presiden 80% diadopsi dari naskah akademik yang kami buat bersama kawan-kawan di Kabupaten Karawang,” ujar Taufik Ismail, Dewan Pembina POOK.
Harapan Besar: Perlindungan, Bukan Klasifikasi UMKM
Taufik Ismail menyampaikan sejumlah harapan besar di usia ke-6 POOK, terutama terkait status dan perlindungan kerja para pengemudi ojek online:
1. Menyambut baik rencana pembagian tanggung jawab jaminan sosial 50% ditanggung pemerintah dan 50% oleh pengemudi, bukan sekadar membahas besaran iuran sebesar Rp16.800.
2. Meminta pemerintah mengikuti keputusan sidang ILO PBB di Jenewa agar pengemudi ojek online dimasukkan ke dalam kriteria pekerja, bukan dikategorikan sebagai UMKM.
3. Menegaskan bahwa klasifikasi sebagai UMKM sangat merugikan karena tidak memberikan kesetaraan hak dalam hubungan kerja.
4. Berharap di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, perlindungan keselamatan dan kesejahteraan pengemudi ojol semakin diperhatikan, mengingat pengemudi tetap bertahan melayani masyarakat sejak masa pandemi hingga saat ini tanpa pernah meminta pekerjaan kepada pemerintah, melainkan hanya meminta perhatian dan jaminan perlindungan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, yang juga mendukung aspirasi para pengemudi ojek online di Karawang.
“Teruslah melangkah, teruslah berjuang. Kami bersama kalian,” pungkas Taufik Ismail.
Report : Darsa






