mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menindaklanjuti dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap 2. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, ” Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H.” ,.(11/09/2025)
” Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H.” ,Menerangkan bahwa kedua perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan Dua Perkara yang berbeda. Pertama, perkara dugaan penyelewengan anggaran dana desa oleh Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, dan kedua perkara korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
“Untuk kasus DLH saat ini sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin,” ujar Agus.(Pidsus).
Dari empat tersangka tersebut terdiri dari salah satu tersangka pihak swasta yaitu penyedia/jasa pendor dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DLH.
Berdasarkan hasil perhitungannya, bahwa kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp900 juta.
” Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H.” , menambahkan, bahwa untuk proses persidangan akan segera dimulai dalam waktu dekat dekat ini.tandasnya.
Sementara itu dalam perkara yang menjerat Kades Cikahuripan, “Agus Yuliana” menerangkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam persidangan Perkara Sekdes, bahwa muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kepala desa.ucapnya.
“Hasil pengembangan perkara sekdes Cikahuripan menunjukkan bahwa kades juga ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 senilai Rp350 juta dan dapat di ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” jelasnya.
Saat ini, Kades Cikahuripan yang berstatus masih aktif dititipkan di Rutan Kebonwaru.
” Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H.” , menegaskan, bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik yang melibatkan aparatur desa maupun pegawai negeri sipil.
“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak di pakaibuntuk kepentingan pribadi , semoga perkara ini tidak terulang kembali,” Tutupnya.
Reporter : Aconk Kupluk
Kejari Kabupaten Sukabumi Limpahkan Dua Perkara Korupsi ke Tahap 2, Yang melibatkan Kades ,dan Pegawai DLH
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini