mediakrimsustnipolri.com

SERANG – Petugas Dirreskrimum Polda Banten akhirnya berhasil menangkap Charlie Charlie dan membawanya ke Mapolda Banten, Senin malam, 19 Mei 2025.

Sebelumnya penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat seluas 8,7 hektare Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang itu sempat alot karena Charlie menolak dibawa petugas.

“Sudah dibawa semalam,” ujar anggota Polda Banten yang enggan disebut namanya, Selasa 20 Mei 2025.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin mengatakan, pihaknya telah berada di kediaman tersangka di Kompleks Golf Residence at Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu pagi 17 Mei 2025. “Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujarnya, Minggu sore, 18 Mei 2025. ( Shincan)