mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi – Tim Gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di kawasan Perkebunan Jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K.,M.Si., dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Mapolres Sukabumi, Jumat (17/7/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus ini sempat menjadi misteri setelah warga menemukan jasad korban berjenis kelamin perempuan di area Perkebunan Jati Sagaranten pada [hari, tanggal penemuan].

Begitu menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Sagaranten langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan intensif, dalam waktu kurang dari 24 jam kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial, tahun,” ungkap AKBP Dr. Samian di hadapan awak media.[inisial]

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian dan dari tangan tersangka. Barang bukti antara lain pakaian korban, tas, serta barang lain yang masih dalam pendalaman labfor. Barang bukti dipaparkan di meja bertuliskan “BARANG BUKTI” saat konferensi pers.

Kapolres menyebut motif dugaan pembunuhan masih didalami penyidik. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Jabar untuk hasil autopsi korban guna memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Dr. Samian menegaskan, pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran warga yang cepat melapor sehingga kasus dapat segera ditangani.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan proses hukum kepada kami. Jika ada informasi tambahan, segera laporkan ke kepolisian,” tutup Kapolres.

Sumber : Humas Polres Sukabumi

Red