mediakrimsustnipolri.com

 

Cicurug, Kabupaten Sukabumi — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cicurug kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap keamanan dan moralitas masyarakat. Pada Jumat (28/11/2025), MUI secara resmi memasang spanduk berisi seruan keras menolak peredaran obat keras, narkoba, dan zat berbahaya lainnya di wilayah Kecamatan Cicurug, tepatnya di Desa Benda.

Aksi pemasangan spanduk berlangsung dihadiri oleh Kepala Desa Benda serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dari MUI dalam mengantisipasi ancaman penyalahgunaan obat terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban sosial.

Seruan Tegas dalam Spanduk

Spanduk yang terpasang memuat kalimat jelas dan langsung menyasar persoalan utama:
“MUI KECAMATAN CICURUG MENOLAK KERAS PEREDARAN OBAT KERAS, NARKOBA, DAN YANG LAINNYA DI WILAYAH CICURUG!”

Ketua MUI Kecamatan Cicurug menegaskan bahwa sinergi antara ulama dan pemerintah sangat penting dalam upaya pencegahan.
“Sebagai lembaga keagamaan, kami memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga umat dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. Narkoba dan obat keras adalah musuh bersama yang harus diperangi. Pemasangan spanduk ini adalah bentuk komitmen kami bahwa Cicurug harus terbebas dari peredaran barang berbahaya tersebut,” ujarnya.

Pemerintah Desa Berikan Dukungan Penuh

Kepala Desa Benda yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah MUI.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Peredaran obat-obatan terlarang bukan hanya merusak individu, tetapi juga masa depan desa dan generasi mendatang. Pemerintah desa siap berkolaborasi dengan kepolisian, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun elemen masyarakat lainnya untuk memastikan penyebaran bahaya ini dapat dicegah sejak dini,” ungkapnya.

Kegiatan pemasangan spanduk ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan obat keras, sekaligus mendorong gerakan pencegahan yang lebih masif di seluruh wilayah Kecamatan Cicurug. Semua pihak sepakat bahwa upaya menjaga lingkungan dari ancaman zat terlarang adalah tanggung jawab bersama. ( tim)