sukabumi//mediakrimsustnipolri.com/

Pengendara yang melintas di Jalan Raya Citepus, tepatnya di depan Kantor Desa Citepus, Palabuhanratu, kini harus berhadapan dengan pemandangan dan situasi yang semakin mengkhawatirkan.selasa 01/07/2025

Parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang semrawut di bahu jalan menjadi biang kerok kemacetan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan, deretan sepeda motor dan mobil seringkali memenuhi bahu jalan di kedua sisi, terutama pada jam-jam sibuk. Kondisi ini secara signifikan mempersempit ruang gerak kendaraan yang melintas, menyebabkan antrean panjang dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Tak hanya itu, parkir liar ini juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas karena pengendara seringkali harus bermanuver mendadak untuk menghindari kendaraan yang terparkir.

Warga dan pengguna jalan mengungkapkan kekesalannya terhadap kondisi ini. “Setiap hari begini, Pak. Macetnya parah, apalagi kalau pas jam pulang kantor,” keluh seorang pengendara motor yang enggan disebutkan namanya.

“Sudah tahu jalanan di sini tidak terlalu lebar, malah dipakai parkir sembarangan. Ini sangat membahayakan.Saya sangat bingung untuk menanggulangi hal tersebut.”ujar sekdes palabuhanratu yang bernama Agus

Melihat kondisi yang sudah berlangsung cukup lama ini, sorotan tajam pun diarahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Banyak pihak mempertanyakan langkah konkret yang telah atau akan diambil oleh Dishub untuk mengatasi permasalahan parkir liar di area tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahu jalan seharusnya diperuntukkan sebagai jalur darurat dan bukan tempat parkir permanen. Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang LLAJ secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Ketidaktegasan penindakan terhadap pelanggaran ini disinyalir menjadi salah satu faktor utama yang membuat praktik parkir liar di depan Kantor Desa Citepus semakin merajalela. Masyarakat berharap Dishub Kabupaten Sukabumi segera melakukan penertiban dan menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar, serta mencari solusi jangka panjang untuk penyediaan lahan parkir yang memadai di wilayah tersebut.

Jika tidak, bukan tidak mungkin permasalahan ini akan terus menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak yang lebih serius.

(Red)