mediakrimsustnipolri.com

“Ketika Semangat Hukum Terbalik Fungsi, Masyarakat Hilang Tempat Bersandar”

BANDUNG, 14 Febuari 2026 – Lex justitia est fundamentum regnorum – Hukum yang adil adalah dasar dari segala pemerintahan. Adagium kuno yang telah mengakar dalam peradaban manusia ini menjadi landasan utama pemikiran Oki Prasetiawan, SM., SH., MH.,C.RM,CMd.,CIAE.,CLMA. praktisi hukum berpengalaman sekaligus Pendiri Bidik Sindikat, Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, Pembina Radar Polri, serta Penasehat Hukum di beberapa institusi media dan organisasi termasuk Buser 86, Media Krim Sus TNI Polri, dan Media Rilis Berita. Ia telah lebih dari dua dekade mengamati dinamika perkembangan sistem hukum di Indonesia.

Menurut pandangannya, hukum diciptakan dengan tujuan yang jelas dan mulia: sebagai alat pengikat yang berlaku bagi setiap insan tanpa memandang status sosial, wadah pembatas tindakan kejahatan yang merusak kesejahteraan bersama, serta pijakan yang menjadikan kebenaran sebagai titik tengah yang tak tergoyahkan.

“Secara filosofis, hukum seharusnya berperan sebagai pelindung bagi yang lemah, penghukum bagi yang zalim, dan penyeimbang dalam lautan ketidaksetaraan,” ujarnya dalam temu wicara eksklusif di kantor hukumnya di Kota Bandung. “Hukum bukanlah instrumen untuk menunjukkan dominasi kekuasaan, melainkan fondasi yang menjaga keutuhan nilai-nilai keadilan yang menjadi jiwa dari setiap peradaban.”

Menurut narasumber ini, institusi hukum harus berdiri tegak sebagai benteng yang tidak mudah goyah, mampu menahan segala upaya untuk menyimpang dari jalan kebenaran yang telah disepakati bersama dalam kerangka hukum positif yang berlaku di negara ini. Sebagai pendiri organisasi yang bergerak dalam pemantauan korupsi dan bantuan hukum, ia menegaskan bahwa peran hukum sebagai mediator sosial harus senantiasa dijunjung tinggi.

Ketidaksesuaian Antara Idealisme dan Realitas

Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan seringkali menyakitkan hati yang mengharapkan keadilan. Oki Prasetiawan mengungkapkan keprihatinannya terkait fenomena di mana institusi hukum yang seharusnya menjadi saksi objektif kebenaran justru terbalik fungsi – bahkan banyak ditemukan kasus di mana seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi pelopor penegakan hukum justru melanggar hukum dan akhirnya terjerat jeruji besi.

“Kita sering menyaksikan ironi yang menyakitkan: mereka yang diberi wewenang untuk menjaga dan menjalankan hukum justru menjadi pelaku pelanggaran hukum – mulai dari kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan kriminal lainnya yang akhirnya membuat mereka masuk penjara,” jelasnya dengan nada tegas. Sebagai penasehat hukum media, ia menambahkan bahwa banyak kasus menunjukkan mereka yang berani mengangkat bicara tentang ketidakadilan atau melakukan pemantauan terhadap praktik tidak benar terkadang dijebak dalam jerat peraturan yang sengaja dirancang untuk membungkam, sementara mereka yang melakukan kesalahan – termasuk beberapa di antara penegak hukum – justru mendapatkan celah hukum untuk terus berbuat tanpa rasa takut akan sangsi, hingga akhirnya terungkap dan harus membayar dengan jeruji besi.

Mengutip adagium hukum klasik “Si quis legem violat, ipso facto legem perdidit” – barangsiapa melanggar hukum, pada saat itu juga ia telah merusak hukum itu sendiri – Oki Prasetiawan mengajukan pertanyaan mendasar yang menyentuh inti permasalahan sistem hukum saat ini. Sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, ia menegaskan pentingnya mengoreksi arah perkembangan hukum agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

“Apa jadinya jika yang melanggar esensi substansial hukum justru mereka yang seharusnya menjaga integritas dan menjalankan sistem hukum dengan baik? Ketika seorang hakim, jaksa, atau aparatur hukum lainnya terlibat dalam pelanggaran hukum dan harus masuk jeruji besi, itu bukan hanya kehilangan satu individu, melainkan kerusakan besar pada kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem hukum,” ujarnya. Menurutnya, ketika hukum dijadikan sebagai alat untuk menekan kebenaran dan memelihara kedudukan kelompok tertentu, maka institusi tersebut sudah tidak lagi layak disebut sebagai hukum, melainkan sekadar instrumen kekuasaan yang menghalalkan segala cara untuk memelihara dominasi.

Kembali ke Esensi Hukum

Dalam penegasan akhir, Oki Prasetiawan menegaskan bahwa esensi hukum yang sesungguhnya tetap tercermin dalam prinsip “Jus suum cuique tribuere” – memberikan hak masing-masing sesuai dengan kedudukannya. Sebagai pembina yang turut membentuk generasi muda dan profesional hukum, serta advokat yang berkomitmen pada keadilan, ia menegaskan bahwa reformasi yang mendasar diperlukan agar hukum kembali kepada akar filosofisnya.

“Hukum harus menjadi kompas yang tak pernah menyimpang dari jalan keadilan, bukan alat yang digunakan untuk membungkam kebenaran dan mengekang dinamika kemajuan masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kasus penegak hukum yang terjerat hukum dan masuk jeruji besi seharusnya menjadi pelajaran berharga bahwa tidak ada satu orang pun yang di atas hukum – termasuk mereka yang bertugas untuk menjalankannya.

“Hanya dengan mengembalikan fungsi hukum yang sebenarnya, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum – tanpa memandang jabatan atau kedudukan – mendapatkan sangsi yang setimpal, institusi ini akan kembali menjadi fundamentum regnorum yang kokoh dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai wadah yang memastikan terwujudnya keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

“Tanpa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tidak akan pernah terwujud tatanan masyarakat yang damai dan sejahtera,” pungkasnya. ( red)