mediakrimsustnipolri.com  

Sukabumi ,12  Agustus 2026 –  Maraknya penggunaan media sosial oleh oknum advokat untuk mengunggah narasi kasus yang sedang ditangani kembali menjadi sorotan. Fenomena _trial by social media_ ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hak imunitas profesi advokat berlaku di dunia maya?

Advokat Oki Prasetiawan, S.M.,S.H.,M.H., CLMA menegaskan bahwa hak imunitas advokat bukanlah tanpa batas, terutama ketika digunakan di luar koridor persidangan.

Imunitas Hanya Berlaku dengan Iktikad Baik

Menurutnya, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

“Namun, hak ini disyaratkan dengan iktikad baik yang mutlak dan tidak boleh dilanggar. Menggiring opini publik negatif, menyebarkan tuduhan tanpa bukti, atau menyerang pribadi lawan di media sosial di luar koridor persidangan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan beriktikad baik,” ujar Oki.

Ia menambahkan, di ruang digital seorang advokat dapat melepaskan sebagian jubah imunitasnya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum umum.

3 Jerat Hukum Jika Advokat Tidak Bijak Bermedsos

Oki merinci, advokat yang tidak bijak bermedia sosial dan terbukti merugikan pihak lain melalui narasi berdasar asumsi dapat dijerat tiga instrumen hukum sekaligus:

1. Pelanggaran UU ITE Aspek Pidana

Jika konten mengandung unsur fitnah, tuduhan tanpa bukti, atau hoaks, advokat tetap tunduk pada hukum pidana positif. Dapat dijerat Pasal 27A UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2024 terkait penyerangan kehormatan atau nama baik di media elektronik.

2. Pelanggaran UU Advokat Aspek Formal

Berdasarkan Pasal 6 huruf b UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat dapat dikenai tindakan jika terbukti melakukan perbuatan tidak patut atau bertingkah laku buruk terhadap lawan hukumnya.

 

3. Pelanggaran Kode Etik Aspek Profesi

Pasal 5 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) menegaskan keberatan terhadap rekan sejawat atau lawan hukum wajib diajukan secara resmi kepada Dewan Kehormatan, bukan disiarkan ke publik atau media sosial.

Sementara Pasal 8 huruf f KEAI melarang advokat mencari publisitas diri atau menarik perhatian masyarakat melalui media massa maupun media sosial mengenai perkara yang sedang ditangani.

Panduan Melaporkan Advokat yang Melanggar Etika

Bagi masyarakat yang dirugikan narasi sepihak oknum advokat di media sosial, Oki menyampaikan 4 langkah pelaporan ke Dewan Kehormatan organisasi profesi seperti PERADI, KAI, atau organisasi induk lainnya:

1. Pengumpulan Alat Bukti Digital*: Tangkapan layar utuh unggahan beserta kolom komentar, rekaman layar untuk konten video, dan salin tautan langsung URL.

2. Identifikasi Organisasi Profesi Teradu Pastikan organisasi melalui Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dapat dicek di direktori anggota resmi.

3. Menyusun Surat Pengaduan Resmi: Surat tertulis rangkap 4 ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dengan melampirkan identitas, duduk perkara, pasal yang dilanggar, serta petitum.

4. Proses Pemeriksaan dan Sidang Etik :  Setelah berkas lengkap, Dewan Kehormatan akan menggelar sidang etik. Jika terbukti bersalah, sanksi dapat berupa teguran, skorsing izin praktik, hingga pemecatan tetap dari profesi advokat.

Kesimpulan

Oki menutup dengan menekankan bahwa profesi advokat adalah _officium nobile_ atau profesi yang mulia.

“Kehormatan profesi tidak dibangun dari popularitas atau dukungan netizen di media sosial, melainkan dari integritas, kualitas dalil hukum, dan kekuatan pembuktian yang disampaikan secara tertib di hadapan majelis hakim di ruang sidang yang sah,” pungkasnya.

Red