mediakrimsustnipolri.com
BANDUNG — Lembaga Bantuan Hukum Santosa Bhakti Nusantara (LBH SBN) secara resmi mengambil alih pendampingan hukum bagi Kuswara Iskandar (61 tahun), seorang pengemudi ojek online (ojol) lansia yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat di Kota Bandung.
Surat pemberitahuan kuasa hukum sekaligus permohonan pengawalan perkara akan disampaikan secara resmi pada Selasa, 29 September 2026, kepada jajaran Polsek Astanaanyar dan Polrestabes Bandung. Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif LBH SBN, Amelia Nazirun Nabil, S.H., guna memberikan jaminan perlindungan penuh serta kepastian hukum bagi korban.
Kronologi Penganiayaan Ojol Lansia di Astanaanyar
Peristiwa nahas yang menimpa Kuswara terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.50 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Cibadak, Kecamatan Astanaanyar.
Kronologi kejadian bermula saat korban baru saja menyelesaikan pengantaran pesanan makanan (GoFood) sekitar pukul 01.43 WIB. Secara tiba-tiba, korban diserang bersama-sama oleh tiga orang di lokasi kejadian.
Akibat kekerasan tersebut, warga Cilame Indah, Kabupaten Bandung Barat ini mengalami luka serius:
Dipukul menggunakan benda tumpul menyerupai tongkat besi (baton/stick);
Ditabrak dengan sepeda motor hingga terjatuh;
Mengalami patah tulang telapak tangan (metacarpal).
Kuswara harus menjalani tindakan operasi ORIF (Open Reduction Internal Fixation) berupa pemasangan pen dan plat di Santosa Hospital Bandung Central pada 5 September 2026, diikuti perawatan intensif.
Pernyataan Tegas Direktur LBH SBN
Direktur Eksekutif LBH SBN, Amelia Nazirun Nabil, S.H., menegaskan bahwa pihak hukum akan mengawal ketat kasus pengeroyokan ini agar berjalan adil.
“Kehadiran LBH SBN murni untuk mengawal agar proses penegakan hukum berjalan di koridor yang benar, objektif, dan transparan. Kami ingin memastikan korban — seorang lansia pencari nafkah yang diserang secara brutal saat tengah malam bekerja — mendapatkan akses keadilan yang setara dan tidak kehilangan hak-hak hukumnya.”
Amelia Nazirun Nabil, S.H.
5 Poin Desakan Kasus Hukum Penganiayaan Ojol
Melalui surat resmi bernomor 01/SP/LBH-SBN/IX/2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/LBH-SBN/IX/2026, LBH SBN mengajukan lima desakan utama kepada pihak kepolisian:
1. Penanganan Profesional & Bebas Intervensi — Meminta penyidik memproses perkara secara objektif, transparan, tuntas, dan terbebas dari segala bentuk tekanan pihak luar;
2. Pengamanan Total Seluruh Bukti — Mendesak pengamanan rekaman CCTV lingkungan, keterangan saksi, surat visum et repertum, rekam medis, data digital riwayat perjalanan akun Gojek korban, hingga rekaman audio intimidasi;
3. Keterbukaan Informasi Perkara — Memohon pembaruan berkala mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum;
4. Akses Pendampingan di Setiap Tahap — Memastikan tim penasihat hukum dilibatkan penuh dalam mendampingi korban pada setiap tahapan pemeriksaan di kepolisian;
5. Pemenuhan Hak Restitusi & Perlindungan — Mendorong pemulihan kerugian materiil dan imateriil (biaya pengobatan dan kompensasi kehilangan mata pencaharian) mengacu pada KUHAP serta UU Perlindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.
Ada Intimidasi Berkedok Tawaran Damai, Korban Tetap Tolak Cabut Laporan
Di tengah masa pemulihan fisik, pihak keluarga dari terduga pelaku sempat mendatangi kediaman korban. Mereka meminta pencabutan laporan dengan iming-iming penggantian biaya pengobatan.
Namun, LBH SBN menyayangkan adanya dugaan intimidasi psikologis dalam pertemuan tersebut. Pihak pelaku melontarkan pernyataan sepihak “tiada asap kalau tiada api” yang seolah menyudutkan posisi korban.
Keluarga Kuswara telah mengamankan rekaman percakapan tersebut sebagai bukti tambahan. Pembicaraan mengenai ganti rugi langsung terhenti karena korban dengan tegas menolak opsi damai dan konsisten menuntut keadilan. Kuswara Iskandar menegaskan tidak pernah menandatangani perdamaian apa pun dan tetap menyerahkan perkara ini ke jalur hukum.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan Polsek Astanaanyar
Hingga saat ini, perkara penganiayaan berat tersebut telah resmi berada dalam tahap penyidikan oleh pihak Polsek Astanaanyar.
LBH SBN menegaskan, bersama dengan komunitas ojek online (ojol) Bandung serta masyarakat luas, mereka akan terus mengawal penuntasan kasus ini. Tujuannya adalah memastikan ketiga pelaku segera diidentifikasi, ditangkap, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara transparan di hadapan hukum.
(red)







