mediakrimsustnipolri.com
Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 yang mulai efektif Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait pemanggilan dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanggilan oleh penyidik wajib dilakukan secara tertulis, sah menurut hukum, serta memperhatikan tenggang waktu yang wajar. KUHAP baru juga menekankan perlindungan hak asasi manusia, melarang segala bentuk intimidasi maupun penyiksaan, serta mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski saksi maupun tersangka memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik, undang-undang tetap mengatur batasannya. Apabila seseorang mangkir dua kali tanpa alasan yang sah, penyidik dibenarkan melakukan upaya paksa berupa penjemputan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., CLMA menilai bahwa KUHAP baru memberikan penguatan yang nyata terhadap posisi hukum tersangka sejak tahap paling awal proses penyidikan.
“Sejak awal proses hukum, tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum. Ini bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dihormati oleh penyidik,” ujar Oki, Jumat (24/1/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 31 KUHAP baru secara tegas mewajibkan penyidik untuk memberitahukan hak tersangka atau terdakwa dalam memperoleh bantuan hukum di setiap tingkat pemeriksaan. Dengan demikian, pemeriksaan bukan merupakan hak mutlak penyidik, melainkan hak tersangka untuk menentukan apakah ingin didampingi penasihat hukum atau tidak.
Oki menegaskan, tersangka maupun saksi berhak menunda pemeriksaan apabila menghendaki pendampingan pengacara. Sikap tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk perlawanan hukum, melainkan sebagai penggunaan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Secara hukum, sah apabila tersangka menyampaikan, ‘saya bersedia diperiksa setelah didampingi oleh pengacara saya’,” jelasnya.
Lebih lanjut, Oki mengingatkan bahwa negara juga memiliki kewajiban menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, terutama bagi tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih. Ketentuan ini berlandaskan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menambahkan, apabila pemeriksaan tetap dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum, hasil pemeriksaan tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena dianggap melanggar hak tersangka. Hal ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang memperkuat peran advokat sejak tahap penyidikan guna menjamin prinsip due process of law.
Sebagai praktisi hukum, Oki juga memberikan panduan bagi masyarakat yang menerima panggilan polisi. Menurutnya, sikap kooperatif tetap harus diutamakan dengan hadir memenuhi panggilan, memastikan status hukum apakah sebagai saksi atau tersangka, serta menyampaikan secara tegas permintaan pendampingan pengacara apabila diperlukan.
“Jangan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika dilakukan di bawah tekanan, dan gunakan hak untuk diam apabila pertanyaan bersifat menjerat,” pesannya.
Oki menekankan bahwa peran advokat sejak awal bukan semata-mata sebagai pembela di persidangan, melainkan juga sebagai pengawas prosedur penyidikan agar tidak terjadi salah tangkap, salah prosedur, maupun pemelintiran keterangan.
Menurutnya, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting agar publik tidak takut berhadapan dengan hukum, melainkan mampu bersikap cerdas dan memahami hak-haknya sejak awal proses hukum berjalan.
“Dalam negara hukum, lebih baik memahami hak sejak awal daripada menyesal di akhir,” pungkasnya. ( red)





