mediakrimsustnipolri.com
JAKARTA ,28 september 2026 – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia terus mendampingi Dini Islamiyati, perempuan yang mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan “pengantin pesanan” di China. Dini menyampaikan langsung kondisi yang dialaminya kepada Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina dan Yusuf Pradika melalui sambungan telepon dari China.
Dini mengaku mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tekanan terkait tuntutan untuk memberikan keturunan, serta tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam proses keberangkatannya. Ia juga mengaku beberapa kali mendapat perlakuan kasar dari suami dan keluarga suaminya.
Pendampingan dilakukan RPA Indonesia yang dipimpin Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina, bersama Yusuf Pradika, Paulus Tutuarima, Poli Tutuarima, Susan Silvana, Frieda Sumual, Desi Balubun, Zidan, Marnih, Yeyen, Wanti, serta jajaran dan relawan RPA Indonesia lainnya.
Menurut Yusuf Pradika, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri adalah tuntutan pihak suami terkait pengembalian uang mahar yang disebut tidak pernah diterima langsung oleh Dini. Berdasarkan keterangan yang diterima RPA Indonesia, terdapat dugaan uang tersebut tidak diserahkan kepada Dini oleh pihak agensi yang memberangkatkannya.
“Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh karena terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri, termasuk dugaan eksploitasi, kekerasan, serta kemungkinan adanya praktik perekrutan yang merugikan korban,” ujar Yusuf Pradika.
RPA Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, khususnya Direktorat Perlindungan WNI (PWNI), serta KBRI di China, untuk membuka ruang komunikasi dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur hukum dan diplomatik.
Ketua Umum RPA Indonesia Jeannie Latumahina memberikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri RI, PWNI, KBRI, serta seluruh tim RPA Indonesia yang terus bekerja dalam proses pendampingan tersebut.
“RPA Indonesia akan terus mendampingi sampai ada jalan keluar yang memberikan perlindungan dan kepastian terhadap hak korban. Pemerintah harus hadir dan mengambil peran ketika warga negara Indonesia menghadapi persoalan serius di luar negeri,” tegas Jeannie Latumahina.
Hingga saat ini, pendampingan masih berlangsung. RPA Indonesia mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah aktif guna memastikan keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Dini Islamiyati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yusuf Pradika, RPA Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyelesaian yang aman, bermartabat, dan berpihak pada perlindungan korban. ( red)







