Mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 6 Oktober 2026 – Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPA Indonesia) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, suap, dan mafia tanah yang terjadi di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Desakan ini disampaikan RPA Indonesia atas dasar pengaduan resmi dari Ahli Waris Tanah Desa Nagrak, Sukaraja, Bogor yang merasa hak-hak atas tanahnya dirampas dan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan sertipikat tanah.

Ketua Umum RPA Indonesia, *Jeannie Latumahina*, menegaskan bahwa persoalan mafia tanah bukan hanya soal sengketa perdata, melainkan sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi dan suap yang merugikan rakyat kecil, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

“Kami menerima pengaduan langsung dari ahli waris di Desa Nagrak. Mereka menangis karena tanah warisan leluhur mereka diduga dikuasai dengan cara-cara yang tidak sah. Jika ada keterlibatan oknum pejabat dan korporasi, ini harus dibongkar! Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Jeannie di Jakarta.

Dalam rilis resmi yang diedarkan bersama poster aksi, RPA Indonesia secara tegas meminta KPK untuk:

1. SEGERA USUT TUNTAS dugaan korupsi, suap, dan mafia tanah di Desa Nagrak, Sukaraja, Bogor.

2. TETAPKAN TERSANGKA APABILA bukti dan unsur pidana terpenuhi, tanpa pandang bulu.

3. TUNTUT HUKUMAN MAKSIMAL, termasuk pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai efek jera bagi pelaku korupsi dan suap, jika terbukti merugikan keuangan negara dan merampas hak rakyat.

Adapun pihak-pihak yang diminta untuk dimintai keterangan dan diperiksa oleh KPK berdasarkan pengaduan ahli waris adalah:

1. NUSRON WAHID – Menteri ATR/BPN

2. SOETJIPTO NAGARIA – Komisaris Utama PT Summarecon

3. ADRIANTO PITOJO ADI – Direktur Utama PT Summarecon

“Kami meminta KPK memeriksa semua pihak yang disebutkan dalam pengaduan. Kami tidak menuduh, kami meminta KPK untuk membuktikan kebenaran materiil. Jika tidak ada pelanggaran, ya dibuktikan tidak ada. Tapi jika ada indikasi suap dan korupsi dalam alih fungsi dan sertifikasi lahan tersebut, KPK wajib bertindak tegas,” lanjut Jeannie.

RPA Indonesia menilai kasus Desa Nagrak menjadi potret buram masih merajalelanya praktik mafia tanah yang melibatkan jejaring kekuasaan dan korporasi besar. Hal ini sejalan dengan atensi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

RPA Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka posko pengaduan bagi warga Desa Nagrak lainnya yang merasa menjadi korban.

RPA Indonesia juga akan melayangkan surat resmi pengaduan ke Gedung Merah Putih KPK dalam waktu dekat dengan membawa bukti-bukti awal berupa sertipikat tanah, silsilah ahli waris, dan kronologi penguasaan lahan. ( red)

Bersama RPA Indonesia Kita Lawan Korupsi!

DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia

Ketua Umum: Jeannie Latumahina