Mediakrimsustnipolri.com
KARAWANG – Menanggapi temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di bekas lahan PT Beesco Indonesia, mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, angkat bicara.
Menurut Askun, apa yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (8/10/2026) bukanlah inspeksi mendadak (sidak), melainkan sekadar pengecekan lokasi berdasarkan informasi masyarakat.
“Itu bukan sidak, hanya cek lokasi. Kunjungannya pun sebentar. Padahal di sana ada sekitar lima Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bersembunyi. Karena itu, meski terbukti belum melengkapi perizinan, tidak ada sanksi yang dijatuhkan,” ujar Askun di Karawang, Kamis (8/10/2026).
Terkait PT J&T Express yang sudah beroperasi padahal izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) masih dalam proses, Askun menegaskan perusahaan seharusnya ditutup sementara hingga seluruh perizinan lengkap.
“Lihat saja Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang berani menghentikan sementara proyek pusat data karena izin PBG dan Amdal belum selesai. Gubernur saja memberi contoh ketegasan, masa pejabat Karawang tidak berani?” ungkapnya.
Khusus untuk PT Sirkular Karya Indonesia yang tak dapat menunjukkan izin usaha, Askun menilai perusahaan itu seharusnya ditutup total.
“Bagaimana kinerja DPMPTSP Karawang? Sudah teledor dalam pengawasan, mengetahui izin belum lengkap tetapi tidak mengambil tindakan tegas. Padahal ini jelas merugikan pendapatan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, PT Patiha Logistik yang mengaku hanya menyewa gudang selama tiga bulan untuk penampungan barang Kementerian Pendidikan guna didistribusikan ke Jawa Barat, menurut Askun tetap wajib mengurus perizinan.
“Entah beroperasi sebulan atau tiga bulan, tetap harus punya izin. Tujuannya mencari keuntungan, sehingga daerah berhak atas pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan,” katanya.
Terhadap PT Toppan Plasindo Lestari yang mengaku berada di lahan bekas PT Plasindo Lestari dengan perizinan diklaim lengkap, Askun meminta aparat gabungan kembali melakukan sidak secara menyeluruh.
“Saya mantan Kepala Sumber Daya Manusia di PT Beesco Indonesia, saya paham betul batas-batas lahan seluas 16 hektare itu. Saya minta sidak dilakukan lebih teliti, jangan sekadar berkunjung. Tutup semua perusahaan yang belum melengkapi perizinan,” pungkas Askun.
Darsa







