mediakrimsustnipolri.com
JAMBI – Insiden dugaan kekerasan yang menimpa Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat sekaligus jurnalis http://Khamparan.com, Eka Rizki Rohman, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M. Diamin, secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Jambi, untuk segera bertindak cepat menangkap para pelaku pengeroyokan.
“Kami meminta Kapolda Jambi dan jajaran kepolisian untuk tidak mengulur waktu. Tangkap segera pelaku pengeroyokan jurnalis di Tanjung Jabung Barat. Tindakan premanisme terhadap pers tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara hukum dengan tegas,”_ ujar Ketum OMBB dalam pernyataan sikapnya, Rabu (26/08/2026).
Kronologi: Dikeroyok Saat Konfirmasi Proyek Jalan Retak
Menurut Ketum OMBB, kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan hak asasi manusia.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (25/08/2026) di lapangan sepak bola Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Tanjab Barat.
Saat itu, korban tengah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa setempat, Fadli, terkait adanya kerusakan berupa retakan pada proyek peningkatan jalan aspal di RT 02 Dusun Ketapang yang baru berumur lima bulan.
Bukannya mendapatkan penjelasan yang berimbang, kehadiran jurnalis tersebut justru direspons dengan perselisihan yang berujung pada dugaan pengeroyokan. Berdasarkan kesaksian warga, tindakan kekerasan fisik tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh oknum perangkat desa, termasuk Ketua RT 04, Sekretaris Desa Teluk Ketapang, serta beberapa warga.
Pasca-kejadian, korban langsung menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau sebelum akhirnya resmi melaporkan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian.
OMBB: Selesaikan Lewat Hukum, Bukan Main Hakim Sendiri
OMBB menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga para pelaku pengeroyokan diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Sengketa atau keberatan terkait aktivitas jurnalistik harusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum pers yang berlaku, bukan lewat tindakan main hakim sendiri yang mencederai demokrasi,”tegas M. Diamin.
Keterlibatan pihak kepolisian di tingkat polda maupun polres sangat krusial guna memastikan pengusutan kasus berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. ( Aldo)







