mediakrimsustnipolri.com

Karawang – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawang Barat, H. Hamid Dulmajid, S.H.I., M.M., memaparkan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan jajarannya untuk mendukung pencegahan perkawinan dini dan penguatan moderasi beragama, Kamis 24 Juli 2026.

Selain menjalankan fungsi utama legalisasi perkawinan, KUA Karawang Barat telah melakukan pengesahan akta ikrar wakaf beserta nadirnya pada Senin 20 Juli 2026. Nadir menjadi bagian penting dalam proses wakaf karena merupakan syarat hukum yang harus dipenuhi.

Pada Rabu 22 Juli 2026, KUA menggelar Bimbingan Perkawinan Usia Sekolah (BRUS), program kolaborasi Kementerian Agama dengan dunia pendidikan. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di SMA Negeri 5 Karawang pada 8 Juli 2026 dan di SMA Negeri 1 Karawang pada 22 Juli 2026.

“Sambutan dari siswa dan siswi sangat positif karena mereka membutuhkan pemahaman terkait dampak positif dan negatif perkawinan dini, serta langkah-langkah untuk mencegahnya,” ujar H. Hamid Dulmajid.

Dalam BRUS, turut disampaikan materi moderasi beragama untuk mencegah pemikiran radikal dan anti-Pancasila. Moderasi beragama memiliki empat pilar utama: komitmen terhadap kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan menghargai budaya.

“Jika para siswa dan siswi dapat menerapkan nilai-nilai ini, insyaallah tidak akan ada kelompok yang merasa paling benar atau bersikap eksklusif hanya terhadap diri sendiri atau golongannya. Hal ini penting mengingat kasus di Jakarta beberapa waktu lalu di mana seorang siswa diam-diam merakit bom,” jelasnya.

Kegiatan BRUS merupakan bagian dari upaya KUA memberikan pemahaman moderasi beragama kepada generasi muda melalui silaturahmi dengan sekolah-sekolah. Selain itu, KUA juga menyelenggarakan bimbingan perkawinan (binwin) secara rutin dua kali seminggu, setiap Selasa dan Kamis.

Report: Darsa