mediakrimsustnipolri.com
Kab Cirebon
Dari hasil sosial control dan konfirmasi di lapangan awak media krimsus TNI POLRI bersama time kaget akan keterangan ibu tulis yang berinsial Monic menjelaskan pas dikonfirmasi ke awak media krimsus TNI POLRI papan APBDesa desa Megu Cilik Kec Weru kab Cirebon adanya tahun 2024 yang lalu kami tanyakan adalah APBDesa tahun 2025. ( 18/6/2025).
Permendagri no 20 tahun 2010 menjelaskan di undang undang tentang pengelolaan desa diatur tentang kewajiban desa untuk memasang papan informasi APBDesa .selain itu undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa juga menekankan pentingnya transparasi ,akuntabilitas, dalam pengelolaan keuangan desa.
Demikian pemasangan papan informasi APBDesa bukan hanya sekedar kewajiban administratif,tetapi juga merupakan wujud komitmen desa untuk mewujudkan pemerintahan yg transparan ,akuntabel,dan partisipasif.
Ketidak patuhan dalam memasang papan informasi APBDesa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Hal ini karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan keuangan desa,dan berpotensi menimbulkan kecurigaan.
Sanksi administratif ,
Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku desa tidak memasang papan informasi APBDesa dapat dikenai sanksi administratip berupa teguran yang tertulis dari bupati.
Pesan kami sebagai sosial kontrol di lapangan desa yang tidak memasang anggaran APBDesa di papan baliho diharapkan ada tindakan serius dari pemerintah daerah untuk kab Cirebon agar lebih bisa di percaya maju dan bermartabat.ujar awak media .
(M syukron)




