mediakrimsustnipolri.com
SUMBA TENGAH – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia Sumba Tengah mendampingi laporan masyarakat terkait dugaan penelantaran anak dan persoalan rumah tangga yang diduga melibatkan perselingkuhan.
Ketua Pembina DPW RPA Indonesia NTT sekaligus Dewan Pembina DPP RPA Indonesia, Drs. Lambertus L Ibi Riti, mengapresiasi respons cepat DPD RPA Indonesia Sumba Tengah dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut Lambertus, persoalan yang menyangkut perempuan dan anak harus ditangani secara serius, hati-hati, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Dalam persoalan dugaan penelantaran anak, hak anak atas pengasuhan, perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasarnya harus menjadi perhatian utama. Hal tersebut memiliki dasar hukum dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apabila dari fakta dan bukti ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lambertus.
Terkait dugaan perselingkuhan, Lambertus menjelaskan bahwa persoalan tersebut pada dasarnya merupakan persoalan dalam hubungan perkawinan. Namun, apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
“Sikap kita harus tetap mengedepankan penyelesaian yang adil, menjaga martabat semua pihak, dan terutama memastikan anak tidak menjadi korban dari persoalan orang dewasa. RPA Indonesia hadir untuk mendampingi masyarakat dan memastikan hak-hak perempuan serta anak tetap terlindungi,” tegas Lambertus.
Salah satu laporan yang saat ini mendapat pendampingan adalah pengaduan Ibu Sandy. DPD RPA Indonesia Sumba Tengah telah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Bupati Sumba Tengah untuk menyampaikan kronologi serta memperoleh arahan dalam mencari penyelesaian terbaik.
Selanjutnya, RPA Indonesia akan berkoordinasi dengan Kepolisian di Kabupaten Sumba Tengah apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang perlu diproses secara hukum. RPA Indonesia berkomitmen memberikan pendampingan sesuai kewenangannya hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum. ( red)
RPA INDONESIA, HADIR, PEDULI, DAN MENDAMPINGI PEREMPUAN DAN ANAK.






