Sukabumi//mediakrimsustnipolri.com/
Sebuah warung yang diduga kuat menjual obat keras ilegal jenis Tramadol di kawasan Griya Benda Asri, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik lantaran dinilai “kebal hukum”.kamis 12/06/2025
Meskipun telah beroperasi kurang lebih selama enam tahun dan berulang kali berpindah lokasi, warung ini tetap berdiri kokoh tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Keberadaan warung yang meresahkan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Pasalnya, dugaan kuat mengarah pada pembiaran oleh APH, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. “Ada apa gerangan bisa seperti itu? Seolah semua tutup mata.” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, lokasi warung yang diduga menjual Tramadol ilegal ini sangat berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan lokasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran dan sikap Kepala Desa Benda. “Ada apa dengan Kades Desa Benda? Kenapa tutup mata? Apa memang ‘masuk angin’?” tambah warga tersebut, menyiratkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan.
Penjualan Tramadol tanpa resep dan izin yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Pelaku dapat dijerat hukum dengan sanksi pidana yang tidak ringan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan warung tersebut.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas menindak praktik ilegal ini demi menjaga kesehatan dan ketertiban umum, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Red)






