mediakrimsustnipolri.com
Mandailing Natal – Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini dugaan pungli mencuat di MTs GUPPI Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, yang diduga melibatkan Kepala Madrasah, Amir Mahmud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pungutan dilakukan dengan dalih pengadaan PSSB atau Pakaian Seragam Siswa Baru yang rencananya dibagikan gratis kepada calon siswa baru. Namun, dana untuk program tersebut diduga dibebankan kepada guru honorer.
Rincian pungutan yang disebut dibebankan bervariasi:
– *Guru infassing*: hingga Rp1,5 juta per orang
– *Guru sertifikasi*: Rp1 juta per orang
– *Guru bidang studi*: Rp200 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung hari kerja
Sejumlah guru honorer mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai nominal pungutan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas. Para guru juga mengaku tidak berani menolak karena khawatir mendapat tekanan hingga ancaman kehilangan pekerjaan.
“Sebetulnya hati kecil kami menangis. Kami ini guru honorer, bukan pejabat kaya. Tapi malah dibebani pungutan besar seperti ini,” ungkap salah seorang guru.
Sumber lain menyebut rapat internal yang dijadikan dasar pungutan diduga hanya formalitas. Para guru merasa tidak memiliki ruang untuk menolak karena takut dianggap melawan pimpinan.
Tokoh masyarakat dan warga sekitar menilai kepemimpinan Amir Mahmud selama kurang lebih 10 bulan belum membawa perubahan signifikan. Mereka mendesak yayasan segera turun tangan dan mengusut dugaan pungli secara transparan.
“Kalau yayasan masih peduli masa depan sekolah ini, harus berani bertindak tegas. Jangan biarkan jabatan kepala sekolah dijadikan alat kepentingan pribadi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, Maranaek Hasibuan, menyatakan laporan tersebut sedang ditangani oleh pihak Penmad Kemenag Madina.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut nyata dari pihak berwenang dan yayasan. Jika terbukti, praktik pungli yang melibatkan unsur pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di dunia pendidikan.
*Catatan Redaksi*: Berita ini memuat dugaan yang disampaikan sejumlah narasumber. Pihak MTs GUPPI Malintang dan Kepala Madrasah Amir Mahmud belum memberikan konfirmasi resmi hingga berita ini diturunkan.
Aldo





