mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi, Jawa Barat — Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Desa Cikondang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap yang lebih serius. Kepolisian Resor Sukabumi resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/III/RES 1/1026/Sat Reskrim. Sebelumnya, pada 26 Maret 2026, tiga santriwati yang diduga menjadi korban melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Sukabumi. Ketiganya datang bersama orang tua masing-masing untuk mendapatkan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. ( 16/3/2026).
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan modus praktik pemberian “ijazah ilmu”. Dalam proses yang disebut sebagai ritual tersebut, para korban diminta menanggalkan pakaian dengan dalih syarat tertentu sebelum kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul. Dari tiga korban yang melapor, satu di antaranya diketahui masih berusia sekitar 16 tahun atau masih tergolong anak di bawah umur.
Lebih memprihatinkan lagi, dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Para korban juga mengaku sempat mengalami tekanan dan intimidasi agar tidak mengungkap kejadian tersebut kepada publik.
Seiring bergulirnya proses hukum, para korban telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk visum serta tes psikologis dengan pendampingan dari instansi pemerintah seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Dinas Sosial. Selain itu, para korban juga telah memberikan keterangan sebagai saksi dan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Para korban juga diketahui telah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperoleh perlindungan hukum serta pemulihan psikologis.
Kuasa hukum korban, Rangga Surya Diningrat dari LBH Pro Ummat, menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian dalam meningkatkan status perkara tersebut.
“Proses dari penyelidikan hingga meningkat ke tahap penyidikan berlangsung relatif cepat, sekitar 14 hari. Kami mengapresiasi langkah Polres Sukabumi yang bergerak sigap dalam menangani perkara ini,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, hingga saat ini keberadaan terduga pelaku belum diketahui secara pasti. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kuasa hukum, yang bersangkutan sebelumnya disebut berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
Rangga juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial yang berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menilai kasus tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas, terlebih salah satu korban masih berstatus anak di bawah umur.
Menurutnya, dampak yang dialami para korban tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi masa depan mereka, termasuk risiko putus sekolah.
“Yang sangat memprihatinkan, terduga pelaku merupakan sosok yang memiliki posisi sebagai pengajar sekaligus tokoh keagamaan bagi para korban. Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan juga dapat diterapkan.
LBH Pro Ummat bersama LSM Rakyat Indonesia Berdaya menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menemukan dan menghadirkan terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun agar keadilan bagi para korban benar-benar dapat ditegakkan,” pungkasnya.
Reporter : Agus .S
Editor : Asep Lodaya







