mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KORSA) Cikidang Istimewa, Imran Firdaus, mengapresiasi diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran yang ditetapkan di Bandung pada 29 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah, baik di lahan milik masyarakat maupun badan usaha. Sementara itu, lahan yang telah terlanjur ditanami sawit diarahkan untuk dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap. Pemerintah daerah juga diminta menertibkan penanaman hortikultura seperti pisang dan sayuran agar tidak dilakukan di kawasan perbukitan.
Menurut Imran, kebijakan ini mencerminkan kepedulian gubernur terhadap kelestarian lingkungan dan upaya menyelamatkan ekologi jangka panjang. Ia menilai, kerusakan lingkungan yang terjadi belakangan ini, termasuk bencana banjir dan longsor di Kabupaten Sukabumi, tidak lepas dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan karakter dan kultur wilayah.
“Penataan ruang kebun harus jelas dan terarah. Bukit ditanami apa, lereng ditanami apa. Semua harus memberikan manfaat bagi lingkungan, bukan justru menjadi penyebab bencana dan kerugian bagi masyarakat,” ujar Imran.
Ia juga menyampaikan kebanggaannya atas kepemimpinan Gubernur Jawa Barat yang dinilai konsisten berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan. Masyarakat Cikidang, kata dia, saat ini sangat berharap adanya perubahan tata ruang yang lebih adil dan berkelanjutan.
Selain itu, Imran menambahkan masih ada harapan besar masyarakat Cikidang terkait hak atas tanah negara yang telah puluhan tahun ditempati dan dimanfaatkan warga untuk menunjang kehidupan. Ia menyebut pihaknya akan menyusun dan menyampaikan permohonan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan menyiapkan data dan persyaratan administrasi agar hak atas tanah negara yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan warga,” jelasnya.
Diketahui, Kecamatan Cikidang merupakan salah satu wilayah dengan perkebunan sawit PTPN VIII terluas di Jawa Barat. Oleh karena itu, terbitnya surat edaran larangan penanaman sawit dinilai menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat setempat.
“Atas nama masyarakat Cikidang, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi. Jangan pernah lelah mencintai masyarakat Jawa Barat,” pungkas Imran.
Reporter : Asep Lodaya







