mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN, 23 AGUSTUS 2026 – Satuan Reserse Kriminal / Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan / Jatanras kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas tindak kejahatan. Seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil diamankan usai tertangkap tangan oleh warga dan petugas.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.
“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat merupakan bandit spesialis pencurian rumah kosong,” ujar AKP Wisnugraha.
Kronologi Penangkapan Dini Hari
Pelaku yang diamankan berinisial Iwan Sinaga alias Iwan Batak, laki-laki 39 tahun, wiraswasta, beralamat di Jalan Suri Suri, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan berdasarkan SPT Nomor: SPT/1014/VIII/Reskrim tanggal 22 Agustus 2026.
Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu IPDA B. Situngkir, S.H. bersama 6 personel Jatanras tengah melaksanakan patroli rutin di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.
“Saat melintas, tim kami mendengar warga berteriak maling. Mendengar hal tersebut, Tim Jatanras yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi langsung bergerak cepat mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Wisnugraha.
Barang Bukti: Peralatan Bongkar dan 1 Unit Outdoor AC
Dari hasil pemeriksaan badan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, antara lain:
1. 1 buah tang
2. 1 buah kunci pas
3. 1 buah obeng
4. 1 ikatan kecil kabel
5. 1 unit ponsel merek OPPO warna merah hitam
6. 5 buah baut AC
Setelah dilakukan pengecekan di TKP, diketahui rumah milik korban MS, 55 tahun, dosen, dalam keadaan kosong. Satu unit outdoor AC merek Sharp, sudah dilepas pelaku dan ditemukan di halaman samping rumah.
Dua orang saksi, JS 37 tahun dan GS 18 tahun, warga sekitar, turut dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Piket Polsek Gunung Malela untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini melibatkan 7 personel Jatanras: IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., dan Briptu Azan Azhary.
“Kemii mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan rumah dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Wisnugraha.( red)
Sumber : Humas Polres Simalungun







