mediakrimsustnipolri.com

Tim URC Resmob Polres Minahasa Tak Berhenti Buru Jejak Pelaku

MINAHASA – Upaya AW (20) mengelak dari jerat hukum kandas sudah! Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak ini nekat kabur jauh ke Kota Sorong, Papua, selama lima bulan, namun akhirnya berhasil diringkus Tim URC Resmob Polres Minahasa di Kota Tomohon, Jumat (26/6/2026) pukul 17.30 WITA.

Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berbekal laporan orang tua korban, anak perempuan berinisial CBT (14). Kejahatan diketahui terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Tondano Barat.

Meski sempat bersembunyi di luar pulau, polisi tak berhenti melacak. Informasi terus dikumpulkan hingga keberadaan AW terendus dan dikepung di Tomohon.

Kini pelaku sudah aman di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai aturan hukum.

Polres Minahasa kembali ajak masyarakat bersatu lindungi anak. “Segera lapor ke kami jika ada dugaan tindak pidana.

Kami pastikan penanganan berjalan profesional, transparan, dan tetap pegang teguh asas praduga tak bersalah sampai putusan pengadilan sah,” tegas pihak kepolisian.

(red)