mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN – Aksi pencurian pintu besi pada sebuah rumah budidaya burung walet di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Perdagangan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian yang terjadi pada Senin dini hari, 23 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat situasi lingkungan sedang sepi. Para pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk membongkar lima lembar pintu lipat besi dari bangunan rumah walet dengan menggunakan kunci pas. Setelah berhasil mencopot pintu satu per satu, para pelaku membawa hasil curian tersebut menggunakan becak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.20 WIB membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Reskrim Polsek Perdagangan.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pintu lipat besi rumah walet. Ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial EC (52), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batu Bara, mendapat kabar pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB bahwa pintu rumah walet miliknya diduga telah hilang. Setelah memastikan kondisi di lokasi pada keesokan harinya, korban mendapati lima lembar pintu lipat besi memang sudah tidak berada di tempat.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perdagangan pada 25 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BN (42), seorang pedagang yang tinggal di sekitar wilayah Perdagangan. Pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amry J. Sitanggang, S.H., berhasil mengamankan BN di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, BN mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya melakukan pencurian bersama rekannya RYN (27). BN berperan membuka baut pintu menggunakan kunci pas, sementara RYN bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka lainnya, IJL alias Gendut (39), yang diduga menyimpan barang hasil curian di kediamannya di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar pintu lipat besi berwarna hijau serta satu buah kunci pas ukuran 14 yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Perdagangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi menyebutkan motif pencurian diduga dipicu faktor ekonomi. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa setiap tindakan kejahatan tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional.
Hms







