mediakrimsustnipolri.com
SIMALUNGUN – Kegigihan personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara membuahkan hasil setelah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 17.38 WIB.
AKP Hengky menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam menuntaskan laporan tindak pidana yang meresahkan warga.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Rendi Syahputra alias Kedi, 40 tahun, warga Pasar 3, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Ia dijerat dengan Pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula dari laporan Nomor LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 30 Juli 2026. Pencurian terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Muhammad Sugito, Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Berdasarkan laporan, saat itu istri pelapor memberitahukan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam yang diparkir di dapur sudah tidak ada. Tak hanya itu, satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru yang diletakkan di atas tempat tidur juga raib. Pintu belakang rumah didapati sudah dalam kondisi terbuka,” ucap AKP Hengky.
Menurut keterangan saksi, mereka sempat melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pelaku.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WIB,” kata AKP Hengky.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y02 warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam.
Kapolsek merinci total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10.000.000.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan dan saat ini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam, gelar perkara, serta penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Hengky.
Ia juga mengimbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela agar senantiasa waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan untuk mencegah terjadinya curanmor maupun kejahatan lainnya. ( red)
Sumber: Humas Polres Simalungun







