mediakrimsustnipolri.com
INDRAGIRI HULU – Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu Polres Inhu berhasil menggerebek dua lokasi berbeda dan mengamankan tiga pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (26/7/2026). Total barang bukti yang disita seberat 11,31 gram.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan DI. Panjaitan Gg. Kelapa.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mengepung sebuah rumah dan mengamankan TK alias Triyoga (38). Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus sabu, timbangan digital, dan telepon genggam yang disembunyikan di balik kasur. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sebagai pengedar dan menyebut rekannya akan datang ke lokasi.
Benar saja, pukul 08.00 WIB tiba RA alias Andre (34). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 3,82 gram yang disembunyikan di saku celana. Barang tersebut diduga siap diedarkan.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Jalan Kapten Piere Tendean. Di sana diamankan STH alias Tegar (26), seorang mahasiswa asal Labuhan Batu. Uniknya, sabu seberat 3,53 gram disembunyikan di dalam sepatu milik tersangka.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Pasir Penyu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan KUHP terkait peredaran narkotika.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Warga juga diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Inhu. ( red)







