SUKABUMI —mediakrimsustnipolri.com/

Unit Reskrim Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFH (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan RA Kosasih, Gang A Rusni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

AFH diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban berinisial RS (30), yang mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di bagian leher sebelah kanan akibat senjata tajam jenis pisau kater.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mata pisau kater serta selembar Visum et Revertum milik korban.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan,” ujar Kompol Ma’ruf.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan RA Kosasih, Gang Bhama, RT 01/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Korban RS, warga Gang Juli, Kelurahan Cisarua, mengalami luka sayatan akibat senjata tajam jenis pisau kater.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikole untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat AFH dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Kompol Ma’ruf juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian agar setiap kejadian kriminal dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

(Resy)