mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA, 26 Oktober 2026 — Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina, menyoroti perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk perbudakan modern yang masih mengancam masyarakat Indonesia.

Menurutnya, kejahatan ini harus diberantas melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang terarah, dan perlindungan maksimal bagi para korban.

Kepulangan Ugroseno, yang dikenal sebagai Ariel, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jombang, Jawa Timur, yang menjadi korban TPPO di Kamboja, kembali menunjukkan bahaya jaringan perdagangan orang lintas negara.

Pemulangan tersebut merupakan hasil sinergi RPA Indonesia dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Radio Andika FM Kediri, pihak keluarga, serta korban yang melaporkan kasusnya kepada RPA Indonesia.

Upaya pendampingan serupa juga dilakukan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan Kamboja, Laos, Myanmar, China, Irak, Singapura, dan Malaysia.

Jeannie menjelaskan bahwa kemiskinan, terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya pemahaman hukum, serta keinginan memperoleh penghasilan lebih baik kerap dimanfaatkan oleh jaringan TPPO.

Dengan iming-iming gaji tinggi dan kehidupan yang menjanjikan, para pelaku menjerat masyarakat hingga berujung pada penipuan, eksploitasi, kekerasan, bahkan hilangnya kebebasan dan kematian.

“Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas terhadap agen penyalur tenaga kerja ilegal dan mengusut seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang mendanai, mengendalikan, maupun mengambil keuntungan dari kejahatan tersebut,” tegas Jeannie.

Untuk memutus mata rantai perdagangan orang, pengawasan terhadap perekrutan dan penempatan tenaga kerja perlu diperkuat melalui koordinasi antara kepolisian, kementerian terkait, pemerintah daerah, imigrasi, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Penegakan hukum harus menjangkau seluruh jaringan pelaku, bukan sekadar perekrut di lapangan.

Pada saat yang sama, edukasi publik perlu diperluas agar masyarakat mampu memeriksa legalitas perusahaan, memahami kontrak kerja, dan mengenali prosedur keberangkatan yang aman sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Lebih lanjut, Jeannie menegaskan bahwa generasi muda Indonesia harus dibekali keterampilan kerja, literasi digital, dan pemahaman hukum agar tidak mudah tergiur janji pekerjaan bergaji tinggi tanpa kejelasan.

Pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat perlu bersinergi menyediakan informasi pekerjaan yang aman serta memperluas kesempatan kerja bagi generasi muda.

“Pemberantasan TPPO merupakan tanggung jawab bersama. Selamatkan perempuan dan anak, lindungi generasi muda, dan putus mata rantai perdagangan orang demi mewujudkan Indonesia yang bermartabat dan bebas dari perbudakan modern,” tegas Jeannie Latumahina. ( red)