mediakrimsustnipolri.com

BANDUNG, 16 September 2026  – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus defacing dan penyalahgunaan data pribadi di wilayah Kota Bandung. Seorang tersangka berinisial A.H., laki-laki 22 tahun asal Jakarta, diamankan setelah patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Raharja, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, tersangka menawarkan akses pencarian basis data yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon warga Indonesia melalui channel Telegram.

“Ini bentuk komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Patroli siber kami menemukan adanya penawaran data pribadi yang diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Kabid Humas.

Barang Bukti dan Modus

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. 2 unit telepon seluler iPhone

2. Tangkapan layar percakapan Telegram, Threads, dan forum yang berkaitan dengan data pribadi

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjadi perantara dalam mengakses dan menawarkan data pribadi kepada pihak lain tanpa izin.

Ancaman Hukuman

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Selain itu juga disangkakan Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Imbauan Polda Jabar

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses, menyalahgunakan, maupun memperjualbelikan data pribadi orang lain tanpa hak.

“Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Jangan mudah membagikan NIK, alamat, dan nomor telepon di platform yang tidak jelas. Jika menemukan adanya jual beli data, segera laporkan ke kepolisian,” pungkas Kabid Humas.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresiber Polda Jabar untuk proses penyidikan lebih lanjut.( Tim Redaksi)

 

Sumber : Bidhumas Polda Jabar