CILEUNGSI//mediakrimsustnipolri.com/
BOGOR (12/7/2025) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Resor Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) sore, berawal dari pengembangan kasus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tawuran yang kerap membeli obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang didapatkan dari pelaku kejahatan yang sebelumnya diamankan di wilayah Cileungsi. “Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku ini mengonsumsi obat-obatan terlarang yang mereka beli di wilayah Kalapanunggal. Setelah berhasil mengamankan penjual di sana, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kompol Edison.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penjual di Kalapanunggal mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang dari sebuah toko di Jalan Cempaka, Jatisampurna, Kota Bekasi yang disinyalir menjadi pusat penjualan terbesar di wilayah Bogor Timur.
Kompol Edison beserta anggotanya kemudian melakukan pemantauan intensif selama tiga hari di lokasi tersebut. Setelah dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penjual berinisial DR, U, dan SM, serta tiga orang pembeli yang berasal dari Cianjur dan Bogor dengan inisial H, MA, dan YW.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5.907 butir obat terlarang berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp 4.014.000, serta dua unit sepeda motor.
(Shincan)







