Mediakrimsustnipolri.com

PRINGSEWU – Pengembangan kasus pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, membawa polisi ke sebuah kamar hotel.

Seorang pria berinisial DY (30) bersama kekasihnya, NY (19), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu di salah satu hotel di Kelurahan Pringsewu Utara, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil yang diduga ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan pasangan kekasih tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pringsewu Utara,” kata Laksono, Sabtu (18/9/2026).

Jejak Sabu Mengarah ke DY

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu, masing-masing berinisial IK (47), S (43), AH (26), dan ZD (16).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu, alat hisap atau bong, korek api, serta telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi mengenai seseorang berinisial DY yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapatkan informasi mengenai seseorang berinisial DY yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut,” ujar Laksono.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah hotel di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, tak lama setelah penggerebekan pertama.

DY Main Judi Online, Kekasihnya Diduga Konsumsi Sabu

Saat digerebek, DY tidak seorang diri. Ia berada di dalam kamar bersama kekasihnya, NY (19), warga Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Menurut polisi, saat penggerebekan berlangsung, DY sedang bermain judi online, sedangkan NY diduga sedang mengonsumsi sabu.

Dari kamar hotel tersebut, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram dan satu plastik klip berisi setengah butir pil yang diduga ekstasi. Selain itu diamankan bong, korek api, serta telepon seluler.

DY dan NY kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

DY Disebut Residivis

Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan fakta bahwa DY diduga merupakan residivis kasus narkotika.

“Yang bersangkutan juga diketahui pernah terlibat dalam perkara narkotika sebelumnya,” ungkap Laksono.

Polisi masih mendalami peran DY dan NY, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya, termasuk mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan,” tegasnya.

Sumber: Humas Polres Paringsewu

Tim Redaksi