mediakrimsustnipolri.com
MAJALENGKA – Sebagai langkah tegas dalam memberantas penyakit masyarakat serta mengantisipasi potensi tindak kejahatan, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka memusnahkan sebanyak 2.079 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di Halaman Mako Polres Majalengka, Senin (14/9/2026).
Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil operasi penertiban serentak yang dilancarkan oleh Satuan Reserse Narkoba bersama tim Satgas dan Polsek jajaran selama periode Agustus 2026.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., dan Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda dan tokoh daerah, di antaranya Kasi Intel Kejari Majalengka, Panitera Muda Pidana PN Majalengka, perwakilan Kemenag Majalengka, serta Ketua PD LDII.
Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka dan berkomitmen melakukan penindakan secara konsisten.
“Bisa kita tekan insyaallah sampai kepada titik nol nanti ke depannya. Tentunya sekarang hanya kuat-kuatan saja. Yang jelas prospek penjualan miras di Kabupaten Majalengka pasti rugi,” tegas AKBP M. Aldy Sulaiman.
Ia menjelaskan bahwa upaya penindakan akan terus berjalan melalui operasi rutin harian, mulai dari penyitaan barang bukti hingga proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para penjual.
“Kalau setiap hari kita lakukan upaya penindakan hukum, Tipiring, penyitaan-penyitaan terus, ya insyaallah ke depannya tidak akan ada lagi yang jual miras di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP M. Aldy Sulaiman membeberkan bahwa konsumsi miras merupakan cikal bakal utama yang memicu munculnya berbagai aksi kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tawuran, geng motor, hingga kecelakaan lalu lintas.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan botol-botol miras menggunakan alat berat dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Sumber : Humas Polres Majalengka
Red






