mediakrimsustnipolri.com
Oleh: Jeannie Latumahina
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia
Rabu, 24 Juni 2026
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun telah mengguncang hati nurani kita bersama.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan cermin dari masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan, rendahnya kepekaan sosial, serta kurangnya keberanian untuk bertindak ketika melihat tanda-tanda kekerasan di sekitar kita.
Kekerasan terhadap perempuan tidak pernah terjadi secara tiba-tiba.
Sering kali diawali oleh kontrol yang berlebihan, pembatasan komunikasi dengan keluarga dan teman, ancaman, intimidasi, manipulasi psikologis, hingga akhirnya berkembang menjadi kekerasan fisik yang lebih berat.
Dalam kondisi seperti itu, korban dapat kehilangan rasa percaya diri, hidup dalam ketakutan, dan merasa tidak memiliki jalan keluar.
Banyak orang bertanya, mengapa korban tidak melarikan diri? Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan empati.
Korban kekerasan sering berada dalam tekanan psikologis yang sangat kuat, mengalami ketakutan, ketergantungan, isolasi sosial, bahkan trauma berkepanjangan yang membuat kemampuan mereka untuk mencari pertolongan menjadi sangat terbatas. Karena itu, kita harus berhati-hati agar tidak menghakimi korban yang sedang berjuang bertahan hidup dalam situasi yang tidak pernah kita alami.
Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar. Ketika seseorang kehilangan kontak dalam waktu lama, diperlukan upaya pencarian yang serius dan berkelanjutan.
Demikian pula masyarakat harus lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan. Jangan membiasakan diri untuk diam ketika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan seseorang. Kepedulian sosial bukan sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab kemanusiaan.
Dari perspektif hukum, negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan. UUD 1945 Pasal 28G .
“UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) secara tegas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak untuk hidup dengan rasa aman dan bebas dari ancaman ketakutan. Oleh karena itu, setiap bentuk penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya merupakan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi negara.”
Selain itu, KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) memberikan dasar hukum yang tegas terhadap tindak pidana penganiayaan, perampasan kemerdekaan, penyekapan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual, maka ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus diterapkan secara maksimal untuk menjamin keadilan bagi korban.
Kasus YTR bukan hanya tentang seorang korban dan seorang pelaku. Kasus ini adalah cermin bagi kita semua. Cermin bagi keluarga yang harus terus menjaga komunikasi dan kepedulian. Cermin bagi masyarakat yang tidak boleh menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan. Dan cermin bagi negara yang harus memastikan setiap perempuan memperoleh perlindungan yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
Bagaimana mungkin seorang perempuan dapat hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun tanpa pertolongan yang memadai? Pertanyaan ini harus menjadi bahan refleksi bagi kita semua. Sebab kekerasan tidak hanya tumbuh karena keberanian pelaku, tetapi juga karena diamnya orang-orang di sekitarnya.
RPA Indonesia berharap proses hukum terhadap tersangka TH berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun keadilan tidak berhenti pada vonis pengadilan. Keadilan juga berarti memastikan korban mendapatkan pemulihan, perlindungan, pendampingan psikologis, serta kesempatan untuk kembali menjalani hidupnya dengan aman dan bermartabat.
Jangan diam ketika melihat kekerasan. Jangan menunggu korban berikutnya. Jangan menunggu tragedi berikutnya. Bangun kepedulian, kuatkan kontrol sosial, berani melapor, dan hadirkan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Karena satu kepedulian dapat menyelamatkan sebuah kehidupan, dan satu keberanian untuk bertindak dapat menghentikan rantai kekerasan yang menghancurkan masa depan perempuan Indonesia. ( red)






