mediakrimsustnipolri.com
Jakarta – 8 Juni 2026 – Sinergi TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut III Kodaeral III dengan Tim Pengamanan Pam Pelni TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri/air raksa ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Juni 2026.
Penggagalan bermula dari informasi intelijen terkait muatan kargo Bahan Berbahaya dan Beracun B3 yang diangkut KM. Nggapulu rute Pelabuhan Namlea, Maluku menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Selasa, 2 Juni 2026 pukul 06.30 WIB, setelah KM. Nggapulu bersandar di Dermaga Penumpang 106 Tanjung Priok, Tim Pam Pelni Kodaeral III langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap debarkasi penumpang dan manifes muatan barang.
*Temukan 42 Jerigen Merkuri Tersembunyi*
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kecurigaan pada data manifes nomor P26052790034450001 sebanyak 1 koli. Dokumen mencantumkan keterangan “suku cadang/sparepart”. Setelah pembongkaran fisik, tim menemukan 42 jerigen berisi cairan berbahaya jenis merkuri/air raksa Hg. Total berat kotor komoditas ilegal ± 544 kilogram.
Barang bukti kemudian diamankan di Mako Kodaeral III melalui Liaison Officer LO Pelni untuk koordinasi hukum lebih lanjut dengan instansi berwenang.
*Kerugian Negara Ditaksir Rp1,5 Miliar*
Dalam konferensi pers, Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan penyelundupan komoditas tambang ilegal ini memicu kerugian ekonomi signifikan bagi negara.
“Mengacu pada harga pasar ekspor cairan merkuri yang berkisar Rp2.400.000 hingga Rp2.800.000 per kilogram, diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil kita ungkap ini mencapai sekitar Rp1,5 Miliar,” ungkap Dankodaeral III.
TNI AL berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut untuk mencegah penyelundupan B3 serta komoditas ilegal lain. Sinergi dengan instansi terkait akan terus diperkuat demi menjaga keamanan laut dan kepentingan nasional.
Sumber : Kadispentak Kodaeral III






