mediakrimsustnipolri.com

Pontianak, 11 Juni 202   – Prajurit Kodam XII/Tanjungpura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Sebanyak 21,4 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.[6]

Penggagalan dilakukan saat personel melaksanakan operasi “ambush” di jalur tidak resmi sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu malam, 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Johor, Malaysia, berinisial MO, 66 tahun, yang kedapatan membawa 20 paket sabu yang dikemas rapi menyerupai bungkus teh China.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan secara resmi oleh Kodam XII/Tpr kepada Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiansyah, S.I.K., S.H., M.H., di Mapomdam XII/Tpr, Pontianak, pada Kamis, 11 Juni 2026.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas TNI dengan BNN dan seluruh komponen bangsa dalam menjaga kedaulatan serta memberantas narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan perbatasan,” ujar perwakilan Kodam XII/Tpr dalam sambutannya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNNP Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kodam XII/Tpr mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga perbatasan, untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Kalimantan Barat tetap bersih dari narkoba. (Red)

Sunber : Pendam XII/Tpr