mediakrimsustnipolri.com

Sukabumi,, 17 September 2026 – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pimpinan Pondok Pesantren Najmul Huda di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia secara resmi turun tangan memberikan perlindungan dan bantuan pemulihan kepada para korban.

Kasus ini menyita perhatian nasional karena terduga pelaku berinisial MSL alias Ustaz Toronton alias Ustaz Tronton merupakan dai kondang asal Sukabumi yang kerap tampil di televisi nasional dan memiliki jamaah cukup besar.

Berdasarkan pendampingan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi dan LBH Pro Ummat, perkara ini bermula dari laporan dua orang tua korban ke Polres Sukabumi pada 25-26 Februari 2026.

Hasil investigasi pendamping, dugaan perbuatan terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni 2021 hingga 2025, dengan korban mayoritas santriwati berusia 14-15 tahun saat kejadian.

Modus operandi yang digunakan pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan ponpes dan tokoh agama. Korban dibujuk rayu dengan dalih pengobatan alternatif, pemberian ijazah atau amalan ilmu supaya mendapat berkah dan kepintaran.

“Modusnya ada yang bujuk rayu, ada yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu. Pelecehan di bawah umur tidak sampai berhubungan, jadi ada yang diraba-raba, ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang-pegang, diciumi,” ungkap Kuasa Hukum Korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, S.H.

Hingga kini, jumlah korban yang melapor teridentifikasi sebanyak 6 orang, dengan 3 orang yang secara intensif didampingi LSM RIB.

LPSK RI melakukan kunjungan langsung ke Sukabumi setelah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi.

Fokus kunjungan adalah melakukan asesmen psikologis, menggali kronologis dari awal kejadian, dan menilai dampak sosial-pendidikan yang dialami korban.

Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Dua dari tiga korban yang didampingi terpaksa putus sekolah akibat trauma psikologis berat dan stigma di lingkungan.

Selain pendampingan hukum dan psikologis, LPSK berkomitmen memberikan bantuan konkret sesuai amanat UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:

1. Bantuan biaya pendidikan agar korban dapat melanjutkan sekolah / paket kesetaraan.

2. Bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui program UMKM.

3. Bantuan biaya hidup / operasional orang tua selama proses hukum berjalan.

4. Hak atas restitusi / ganti rugi yang wajib dibayar oleh pelaku sesuai UU TPKS No. 12 Tahun 2022.

Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah, yang selama ini menjadi pendamping utama korban, menyampaikan pernyataan sikap tegas:

“Pertama, kami atas nama keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada LPSK RI yang telah menunjukkan kehadiran negara. Korban adalah anak-anak di bawah umur yang masa depannya hampir hancur. Mereka butuh dipulihkan, bukan dihakimi.

Kedua, kami sangat prihatin dengan lambannya penangkapan DPO. Polres Sukabumi telah menerbitkan DPO Nomor: 11/III/RES.1/2026/SAT RESKRIM. Namun hingga 16 September 2026 hari ini, saudara MSL alias Ustaz Toronton masih bebas, masih buron. Ini melukai rasa keadilan.

Keluarga korban setiap hari hidup dalam ketakutan, dalam was-was. Mereka takut diteror, takut diintimidasi. Kami bertanya, di mana keadilan untuk anak-anak Sukabumi?

Ketiga, kami menegaskan ini bukan upaya pencemaran pesantren. Pesantren di Sukabumi adalah lembaga suci pencetak ulama. Yang kami lawan adalah oknum yang bersembunyi di balik sorban dan panggung dakwah untuk melampiaskan nafsunya. Jangan korbankan nama baik pesantren demi melindungi satu orang predator.

Keempat, kami mendesak Kapolres Sukabumi, Kapolda Jabar, bahkan Kapolri untuk atensi khusus kasus ini. Tangkap segera DPO MSL. Jika dalam 7×24 jam tidak ada perkembangan penangkapan yang signifikan,

kami LSM RIB bersama LBH Pro Ummat dan aliansi masyarakat sipil akan menggelar aksi damai besar-besaran di depan Polres Sukabumi dan Polda Jabar, serta melaporkan lambannya penanganan ini ke Kompolnas dan Komnas Anak.

Selain itu, Kami mengajak tokoh agama, MUI Sukabumi, dan seluruh warga Sukabumi untuk berdiri di sisi korban. Stop victim blaming. Lindungi anak-anak kita.” Rabu (16/9/26).

DASAR HUKUM

1. UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

3. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

4. UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – tentang asas praduga tak bersalah dan hak jawab.

Kami berharap rilis ini menjadi perhatian serius media nasional. Kami membuka diri untuk konfirmasi dan wawancara lebih lanjut. Kami juga tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terduga pelaku sesuai ketentuan UU Pers.

Hingga rilis ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada terduga pelaku belum berhasil karena masih dalam status Daftar Pencarian Orang.

Demikian, untuk keadilan dan perlindungan anak-anak Sukabumi, “tutupnya.

( Agus.S)