mediakrimsustnipolri.com

JAKARTA ,30 Juli 2026 – Dalam diskusi mendalam di Podcast EdShareOn yang dipandu Eddy Wijaya, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., pakar sekaligus doktor pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia,

menguraikan prinsip fundamental penegakan hukum TPPU dalam kaitannya dengan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

*TPPU TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI DELIK DASAR*

Secara akademis dan yuridis, TPPU merupakan kejahatan turunan yang eksistensinya mutlak bergantung pada adanya tindak pidana asal.

Tanpa identifikasi dan pembuktian yang jelas terhadap tindak pidana dasar tersebut, maka tidak ada dasar hukum yang sah untuk menetapkan konstruksi dugaan pencucian uang.

“Unsur asal-usul harta harus dibuktikan terlebih dahulu. Jika delik asalnya tidak terbukti, maka konstruksi TPPU-nya juga runtuh,” tegas Dr. Yenti.

*PENYIDIKAN SERENTAK SEBAGAI KUNCI PEMBUKTIAN*

Dr. Yenti Garnasih menekankan bahwa penyidikan dugaan TPPU sebaiknya berjalan beriringan dengan penelusuran tindak pidana asal yang diduga, yaitu korupsi.

Hal ini diperlukan untuk membuktikan jejak keterkaitan antara harta yang dipermasalahkan dengan perbuatan melawan hukum yang melahirkannya.

Menurutnya, pendekatan serentak ini penting agar penyidik tidak hanya fokus pada aliran dana, tetapi juga pada asal usul perolehan dana tersebut.

*KONSTRUKSI HUKUM YANG UTUH DEMI KEADILAN*

Pendekatan yang terpadu akan menjamin terbangunnya konstruksi hukum yang saling menguatkan. Dengan demikian proses hukum berjalan objektif, memenuhi asas kepastian hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

“Penegakan hukum TPPU harus utuh. Tidak bisa dipotong-potong. Tujuannya agar tidak terjadi kriminalisasi dan tetap pada koridor hukum yang benar,” pungkasnya.

Pembahasan lengkap dapat disaksikan di kanal YouTube EdShareOn Eddy Wijaya dan situs http://www.edshareon.com.

(red)