mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi – 03 Februari 2026 Profesionalisme dan kredibilitas dunia pers Indonesia kembali berada di bawah sorotan publik, seiring dengan maraknya fenomena wartawan yang menjabat secara simultan sebagai pengurus atau anggota aktif dalam berbagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meskipun secara regulasi hukum tidak dilarang secara eksplisit, praktik rangkap jabatan ini semakin banyak dikritik karena dinilai mencederai esensi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi landasan utama profesi tersebut.
*BENTURAN KEPENTINGAN YANG TAK TERHINDARKAN*
Independensi adalah ruh yang tidak terpisahkan dari profesi jurnalisme – sebuah prinsip yang diamanatkan dengan tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang menyatakan bahwa setiap wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, seimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Pengamat dan praktisi media sepakat bahwa ketika seorang wartawan juga menjabat sebagai pemegang kebijakan atau aktor kunci di sebuah LSM atau Ormas, potensi konflik kepentingan (conflict of interest) menjadi sangat tinggi dan sulit dihindari. Posisi ganda tersebut berisiko membuat wartawan sulit untuk memisahkan peran sebagai pemberi informasi publik dengan peran sebagai aktivis atau pengurus organisasi yang memiliki visi, misi, dan kepentingan tertentu.
“Sulit membayangkan seorang wartawan bisa tetap objektif dan netral ketika memberitakan suatu kasus atau isu publik, jika organisasi tempat ia bernaung memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap permasalahan yang diliputnya,” ujar seorang praktisi pers senior dalam diskusi daring yang diadakan melalui platform Zoom pada hari Selasa, 03 Maret 2026. “Ketika kepentingan kelompok mulai menguasai narasi, maka esensi jurnalisme sebagai wadah suara publik akan tergerus perlahan.”
*RISIKO PENYALAHGUNAAN PROFESI DAN KERANCUAN MASYARAKAT*
Selain mengancam objektivitas berita, praktik rangkap jabatan wartawan dengan pengurus ormas atau LSM juga rentan terhadap penyalahgunaan profesi. Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah mengeluarkan peringatan bahwa kartu pers dan identitas sebagai wartawan tidak boleh digunakan sebagai “alat penekan”, instrumen untuk memuluskan agenda kelompok tertentu, atau sebagai sarana untuk memperoleh akses yang tidak adil dalam proses pemberitaan.
Fenomena yang sering disebut sebagai “wartawan LSM” atau “wartawan ormas” telah menciptakan kerancuan di tengah masyarakat. Banyak ditemukan kasus di mana individu yang menyatakan diri sebagai wartawan melakukan investigasi lapangan atau menghubungi pihak terkait, namun bukan untuk kepentingan penyampaian informasi publik yang akurat dan komprehensif – melainkan untuk mendukung agenda advokasi, gerakan massa, atau kepentingan tertentu yang terafiliasi dengan organisasi tempat ia tergabung.
Hal ini tidak hanya merusak citra profesi jurnalisme secara keseluruhan, tetapi juga membuat masyarakat sulit membedakan mana yang merupakan informasi jurnalistik yang objektif dan mana yang merupakan bentuk kampanye atau advokasi yang disamarkan sebagai berita.
*HIMBAUAN TEGAS DARI DEWAN PERS*
Untuk mengatasi fenomena ini, Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/VIII/2012 tentang Penegasan Kewajiban Wartawan Menjaga Independensi Profesi. Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers secara tegas melarang setiap wartawan untuk merangkap jabatan sebagai anggota atau pengurus dalam organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Inti dari himbauan Dewan Pers adalah bahwa rangkap jabatan semacam ini secara langsung melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan untuk menjaga independensi dan tidak memiliki niat atau kepentingan yang dapat merusak objektivitas berita. Independensi seorang jurnalis dianggap gugur jika mereka terlibat aktif dalam kepentingan kelompok tertentu, karena hal tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan yang serius atau penyalahgunaan profesi untuk tujuan intimidasi, tekanan, atau pemaksaan narasi tertentu.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa setiap wartawan yang ditemukan melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin praktik sebagai wartawan.
*KESIMPULAN: HUKUM MEMBIARKAN, NAMUN ETIKA MENGHARAMKAN*
Secara formal dan hukum positif, menjadi wartawan sekaligus aktif dalam ormas atau LSM tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, secara moral dan etika profesi, praktik ini menempatkan kredibilitas baik wartawan individu maupun institusi media tempat ia bekerja di posisi yang sangat rentan.
Kepercayaan publik adalah aset terbesar yang dimiliki oleh dunia pers – sebuah aset yang dibangun melalui kerja keras, integritas, dan konsistensi dalam menyajikan informasi yang akurat, seimbang, dan independen. Tanpa independensi yang kokoh, jurnalisme akan kehilangan makna sebagai institusi yang berperan sebagai pengawal masyarakat dan wadah untuk menyampaikan kebenaran.
Pada akhirnya, pilihan untuk menjaga independensi atau terlibat dalam kepentingan kelompok menjadi tanggung jawab setiap individu yang mengaku sebagai wartawan. Karena pada hakikatnya, jurnalisme bukan hanya tentang mendapatkan informasi, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat terhadap profesi tersebut.
Widiyano*






