mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi Kab – pernyataan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Sntoso, S.H,MH yang menyebutkan pihaknya menerima laporan dan akan menindak ± 250 Desa Penunggak PBB atas estimasi kerugian Negara mencapai Rp 25 miliar
dengan rasio setiap desa menunggak PBB diangka Rp 100 juta, hal ini menuai sorotan tajam dari Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara yang secara terang-terangan menantang Kejari Cibadak untuk menangkap 250 Desa yang dimaksud, siapa pun pelakunya.( 23/10/2025).
Hakim Adonara menyatakan, Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi secara terang-terangan sudah mengeluarkan statement akan menindaklanjuti laporan 250 Desa penunggak pajak,
“ini menggiring opini publik seolah 250 Desa sudah melakukan penggelapan pajak PBB, kami tantang agar segera ditangkap para pelakunya di 250 Desa bukan satu atau dua desa, jika tidak, maka akan muncul dugaan adanya kongkalikong Pemda dan Kejaksaan menjadikan institusi Kejaksaan sebagai tukang tagih pajak PBB di desa-desa” tegasnya kepada wartawan
Lebih jauh, Hakim Adonara menyebutkan jika Pemkab Sukabumi turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menagih PBB dari sekitar 250 desa, itu menunjukkan secara terbuka kepada publik bahwa Pemkab Sukabumi gagal menjalankan fungsi pembinaan desa,
“khususnya ketidakmampuan BPKAD dan Dispenda dalam membina serta mengoptimalkan kesadaran pajak di tingkat desa” ujarnya. PBB, lanjut Hakim, merupakan urusan administrasi fiskal, bukan kriminalitas, jadi seharusnya diselesaikan dengan pembinaan dan sinergi, bukan dgn tekanan hukum.
“Jika Pemda menggunakan pendekatan koersif melalui Kejaksaan Negeri Cibadak itu mencerminkan mental birokrasi ‘pemaksa’, bukan ‘pelayan publik’, alih-alih memperkuat sistem pemungutan dan transparansi PBB, Pemkab justru mengedepankan pendekatan represif dengan menggandeng APH, ini cara berfikir yang keliru” ujar Hakim.
Opini liar menjadikan Kepala Desa sebagai korban dari kegagalan fiskal daerah, padahal lanjut Hakim, banyak faktor dalam beban penunggakan PBB itu, “baik dari kondisi sosial ekonomi masyarakat desa yang lemah, minimnya data objek pajak, dan ketidaktepatan NJOP”, katanya
Disebutkan 250 desa macet secara serentak dalam pembayaran PBB, Hakim menyebutkan hal itu sebagai kegagalan administratif Pemda, “bukan kesalahan satu dua desa semata, tetapi 250 desa itu artinya ada kegagalan sistemik dalam tata kelola pajak daerah” tegasnya.
Ketika ranah administrasi dibawa ke meja Kejaksaan menggunakan abuse of power, lanjut Hakim, di situ ada ruang intimidasi dan kriminalisasi aparatur desa secara terbuka, “padahal Kejaksaan seharusnya berfungsi dalam aspek legal assistance, Kejaksaan bukan debt collector” pungkas Hakim.
Red





