mediakrimsustnipolri.com 

 

Sukabumi, Jawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kota Sukabumi menyoroti data dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sukabumi Tahun 2025 terkait pos Penyisihan Piutang Retribusi. ( 11/8/2026).

Berdasarkan dokumen resmi Pemkot Sukabumi, saldo Penyisihan Piutang Retribusi per 31 Desember 2025 tercatat Rp328.777.278,00. Angka ini mengalami kenaikan Rp252.179.634,00 atau 329,23% dibanding tahun 2024 sebesar Rp76.597.644,00,.

Kenaikan ini terjadi bersamaan dengan total saldo Piutang Retribusi sebesar Rp522.259.165,00. Dengan demikian, sebesar 62,9% dari total piutang retribusi telah dicadangkan karena masuk kategori diragukan hingga macet.

TEMUAN BERDASARKAN DATA LKE (Lembar Kerja Evaluasi) 2025.

1. Kategori Risiko Tertinggi: Macet >12 Bulan
Sesuai kebijakan akuntansi Pemkot Sukabumi, piutang yang menunggak lebih dari 12 bulan wajib disisihkan 100%. Dari 6 jenis retribusi, 4 di antaranya memiliki piutang yang 100% disisihkan. Di antaranya Retribusi Pelayanan Kebersihan Rp36.946.000 dan Retribusi Sewa Tanah/Eks Desa BPKPD Rp43.100.000.

2. Penyumbang Terbesar
Pos terbesar ada pada Retribusi Tempat Kegiatan Usaha Pasar, Grosir, Pertokoan, dll yang dikelola Diskoperindag. Total piutang Rp162.077.000 dengan penyisihan Rp145.987.500. Di dalamnya terdapat Rp129.887.500 yang sudah menunggak lebih dari 12 bulan.

3. Potensi Piutang yang Masih Bisa Ditagih
Hanya Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Disporap yang masih memiliki saldo lancar Rp835.000. Sisanya didominasi kategori kurang lancar hingga macet.

 

Hal itu menuai keritik dari Ketua DPC LSM RIB Kota Sukabumi Lutfi Imanullah, menilai lonjakan ini mengindikasikan adanya 3 potensi risiko utama:

“Pertama, Risiko Kebocoran PAD. Rp328,7 juta yang disisihkan adalah uang yang berpotensi tidak akan pernah masuk ke kas daerah. Ini berdampak langsung pada kemampuan Pemkot membiayai program untuk masyarakat.

•Risiko Kelemahan Tata Kelola Penagihan*. Piutang yang dibiarkan menunggak >12 tahun menunjukkan sistem penagihan, penegakan, dan pengawasan dari BPKPD dan OPD teknis tidak berjalan optimal.

•Risiko Akumulasi Beban di Masa Depan. Jika tidak ada tindakan, maka setiap tahun beban penyisihan akan terus bertambah dan membebani Laporan Operasional Pemkot,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyisihan adalah bentuk kehati-hatian akuntansi, bukan penghapusan. Namun jika tidak ditindaklanjuti dengan penagihan, maka pos ini akan menjadi beban permanen.

LSM RIB DPC Kota Sukabumi menyatakan telah berupaya memahami data ini dari dokumen publik LKE 2025. Untuk keberimbangan informasi, LSM RIB mendorong Pemkot Sukabumi melalui BPKPD, Diskoperindag, DKP3, dan Disporap untuk memberikan penjelasan terkait:

1. Langkah konkret penagihan yang sudah dilakukan terhadap wajib retribusi yang menunggak >12 bulan.

2. Kendala yang dihadapi dalam proses penagihan dan upaya hukum yang ditempuh.

3. Rencana strategis untuk mencegah timbulnya piutang baru di tahun 2026.

“Kami terbuka untuk menerima klarifikasi dan data pembanding dari Pemkot. Tujuannya agar informasi yang sampai ke publik berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi,” tambah Lutfi.

LSM RIB DPC Kota Sukabumi merekomendasikan:

1. BPKPD Kota Sukabumi segera membentuk tim khusus penagihan dan memetakan wajib retribusi macet untuk ditindaklanjuti secara hukum perdata maupun administrasi.

2. OPD Pengelola Retribusi melakukan evaluasi SOP pemberian izin dan penagihan agar tidak ada lagi piutang baru yang menumpuk.

3. DPRD Kota Sukabumi melalui Komisi terkait segera menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk meminta pertanggungjawaban OPD terkait membengkaknya piutang ini.

4. Pemkot Sukabumi mempertimbangkan opsi penghapusan piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih sesuai peraturan perundang-undangan, agar tidak terus membebani laporan keuangan.

LSM RIB menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Kami tidak menuduh ada korupsi. Tapi pembiaran piutang menumpuk selama bertahun-tahun adalah bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Agus.S