mediakrimsustnipolri.com
Sukabumi, Jawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat RIB (Rakyat Indonesia Berdaya) DPC Kabupaten Sukabumi menemukan material bekas pembongkaran pada kegiatan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Cicohag, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, sudah berada di luar lokasi proyek.
Temuan itu disampaikan Ketua LSM RIB Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah, kepada media di Sekretariat LSM RIB, pada Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.400.751.607,- melalui Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen RI.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi 6 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan, 1 ruang guru, dan 1 toilet. Waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Cicohag.
Lutfi mengatakan, dalam peninjauan lapangan tim LSM RIB mendapati material berupa kusen bekas, baja ringan, dan material lain telah keluar dari lokasi. “Kami tidak menyalahkan warga. Namun secara administrasi, barang tersebut masih berstatus aset negara atau daerah,” ujar Lutfi.
Ia merujuk tiga regulasi terkait. Pertama, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mewajibkan pengguna barang melakukan inventarisasi dan pengamanan. Kedua Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pemindahtanganan aset dalam bentuk hibah harus mendapat persetujuan Kepala Daerah. Ketiga, Peraturan Bupati Sukabumi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam aturan tersebut tidak ada klausul yang memperbolehkan aset dikeluarkan tanpa penetapan status dari BPKAD selaku pengelola BMD atau KPKNL selaku pengelola BMN,” kata Lutfi.
LSM RIB menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan tiga persoalan. Pertama, temuan administratif oleh BPK RI atau Inspektorat. Kedua, pertanggungjawaban hukum bagi penanggung jawab barang di satuan pendidikan. Ketiga, menjadi preseden untuk kegiatan revitalisasi di sekolah lain.
Untuk itu, LSM RIB merekomendasikan empat langkah. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diminta melakukan inventarisasi, pendataan, dan pengamanan seluruh sisa material, serta melapor ke BPKAD. BPKAD diminta melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi dengan KPKNL.
Jika material masih memiliki nilai, dapat dipertimbangkan mekanisme hibah resmi. Inspektorat diminta melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah kecamatan dan desa diminta membantu sosialisasi agar masyarakat tidak mengambil aset pemerintah tanpa prosedur.
Lutfi menambahkan, LSM RIB akan melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada KPKNL Sukabumi, BPKAD, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat. Surat tersebut akan dilampiri dokumentasi temuan di lapangan.
“Bilamana tidak ada tindak lanjut, kami akan menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset negara ini kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Lutfi.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera membuat Standar Operasional Prosedur pengelolaan material bekas hasil revitalisasi agar prosesnya transparan dan dapat diakses publik. “Aset itu milik rakyat. Pengelolaannya harus sesuai aturan agar sekolah aman, pemerintah aman, warga juga aman,” ucapnya.
Agus.S






