mediakrimsustnipolri.com

BENGKULU, 16 Juni 2026 –   Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menggelar patroli rutin Selasa pagi, 16/06/2026. Hasilnya, petugas menemukan pelanggaran pemanfaatan jalur hijau dan daerah milik jalan di luar pagar Sport Centre Kawasan Wisata Pantai Panjang. Lokasi tersebut merupakan area pelaksanaan Festival Tabot 2026.

Dalam patroli ditemukan sejumlah tenda dan barang dagangan milik pedagang yang didirikan di badan jalan sejak dini hari. Para pedagang mengaku telah mendapat persetujuan dari pihak tertentu dan memasang stiker penanda di lokasi dagangan.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan tindakan tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan meletakkan barang dagangan dan berjualan di badan jalan, daerah milik jalan, dan jalur hijau adalah pelanggaran yang telah diatur dalam Perda,” tegas Sahat.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bengkulu akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan pedagang, juru parkir, dan pihak yang memfasilitasi atau memberi izin.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bengkulu, Dispora Provinsi Bengkulu, Bapenda Kota Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu, dan Panitia Penyelenggara Festival Tabot 2026.

Patroli rutin ini diharapkan dapat menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat yang berkunjung ke Festival Tabot 2026 di Wisata Pantai Panjang. ( Aldo )