mediakrimsustnipolri.com
Tapung, 16 Juli 2026 – Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial UL (27), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang menjelaskan, penangkapan UL merupakan hasil pengembangan dari tersangka DE (28) yang sebelumnya telah diamankan. Dari hasil interogasi, DE mengaku mendapatkan sabu dari UL.
“Tim langsung bergerak ke rumah pelaku UL dan menangkapnya tanpa perlawanan,” kata IPTU Rifles, Rabu (16/7/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 31 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,79 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam botol warna hitam berisi 29 paket sabu dan kotak plastik berlakban coklat berisi 2 paket sabu, yang diselipkan di belakang kulkas rumah pelaku.
“UL mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari IY, yang saat ini masih DPO, di wilayah KM 6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung,” jelas Kasat.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. UL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 ayat (2) huruf A UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. ( red)
*Sumber: Humas Polres Kampar







