mediakrimsustnipolri.com
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menghadiri peringatan Hari Dunia Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung One Satrio, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/7/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan IOM Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta dihadiri Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan.
Perwakilan DPP RPA Indonesia yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Yusuf Pradika selaku Wakil Ketua DPP RPA Indonesia, Marnih, dan Yeyen.
Yusuf Pradika menjelaskan bahwa para narasumber dalam kegiatan tersebut menyoroti semakin maraknya praktik TPPO yang memanfaatkan teknologi dan media digital. Modus yang sering digunakan adalah menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa dokumen, visa kerja, maupun prosedur penempatan yang sah.
“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta menerapkan prinsip ‘Lihat, Dengar, dan Segera Laporkan’ apabila menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Yusuf Pradika.
Sementara itu, Ketua Umum DPP RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa RPA Indonesia selama ini konsisten mendampingi setiap korban TPPO hingga tuntas, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di berbagai negara.
Menurut Jeannie Latumahina, penanganan TPPO harus dilakukan secara holistik. Dimulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan proses cepat, mudah, dan bergaji tinggi. Masyarakat juga harus memastikan penggunaan visa kerja yang sesuai serta hanya melalui agensi penempatan yang resmi dan berizin.
Jeannie Latumahina menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas terhadap seluruh jaringan TPPO, bukan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar dan menghukum aktor intelektual serta pihak-pihak yang berada di balik kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan TPPO harus diiringi dengan penyediaan lapangan kerja yang layak, pengawasan yang ketat terhadap perusahaan penempatan pekerja migran, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat sebagai langkah nyata untuk mencegah bertambahnya korban.
“Pemberantasan TPPO tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Negara harus memutus seluruh mata rantai kejahatan ini hingga ke akar-akarnya dan menghadirkan solusi nyata melalui lapangan kerja yang layak serta perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tegas Jeannie Latumahina, Ketua Umum DPP RPA INDONESIA. ( red)
–




