mediakrimsustnipolri.com
Hambalang – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali bergulir pada Selasa, 5 Agustus 2026. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik dan duplik dari kedua belah pihak.
Tim LBH Elang Tiga Hambalang yang dipimpin Ketua LBH, Okyy James, S.H., M.H., bersama tim JD Tonny dan Yuda, membacakan replik sebagai tanggapan atas jawaban pihak pemohon. Sementara itu, duplik disampaikan secara lisan oleh pihak termohon di hadapan majelis hakim.
Kehadiran Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, dalam persidangan menjadi sorotan. Kehadirannya disebut sebagai bentuk dukungan dan komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada LBH Elang Tiga Hambalang yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan pendampingan hukum. Kami percaya setiap tahapan persidangan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” tegas Ganda Satria Dharma.
Ia menambahkan, Elang Tiga Hambalang akan terus mengawal proses ini hingga selesai dengan tetap menghormati independensi majelis hakim dan seluruh proses peradilan.
Di tempat yang sama, Okyy James, S.H., M.H. menjelaskan bahwa replik yang disampaikan merupakan strategi pembelaan yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menyampaikan replik sebagai bagian dari hak hukum pemohon. Selanjutnya kami akan menghadapi tahap pembuktian sesuai agenda majelis hakim dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan etika dalam beracara,” ujar Okyy.
Setelah agenda replik dan duplik, sidang akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari para pihak. Tahapan ini dinilai krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Elang Tiga Hambalang berharap seluruh rangkaian persidangan dapat menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
*Narasumber: Ganda Satria Dharma – Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang*
Red





