Mediakrimsustnipolri.com
SUKABUMI — Pekerjaan pembuatan bahu beton pada ruas Jalan Pasapen-Bantargebang, Kampung Pasapen, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pekerjaan di lokasi pada Kamis (24/9/2026) terlihat minim. Hanya terdapat tiga orang pekerja yang tengah melakukan penggalian tanah untuk persiapan pembangunan bahu beton.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya mandor maupun pihak pelaksana proyek di lokasi saat pengecekan dilakukan. Sejumlah pekerja yang ditemui mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait tahapan pekerjaan yang harus dilakukan.
Kondisi tersebut membuat para pekerja mengaku kebingungan mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan selanjutnya.
Selain minimnya aktivitas pekerjaan, persoalan pembayaran upah juga menjadi perhatian. Para pekerja mengaku belum menerima pembayaran upah secara penuh. Sebelumnya, mereka disebut akan menerima pembayaran secara mingguan, namun hingga saat ini mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran tersebut.
Proyek tersebut merupakan pekerjaan Pembuatan Bahu Beton pada Ruas Jalan Pasapen-Bantargebang yang dilaksanakan oleh CV Bintang Mas, berdasarkan SPK Nomor 000.3.2/03/SPK/RK.103/DPU/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp87.774.365,65, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 40 hari kalender.
Dengan sisa waktu pelaksanaan yang disebut tinggal sekitar 10 hari, sementara progres pekerjaan di lapangan diperkirakan baru mencapai sekitar 30 persen, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penyelesaian pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sorotan juga mengarah pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tiga pekerja yang berada di lokasi terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan aktivitas penggalian tanah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 di lokasi proyek, termasuk sejauh mana pekerja telah mendapatkan perlindungan dan fasilitas keselamatan kerja selama melaksanakan pekerjaan.
Terlebih, pada papan informasi proyek tercantum program perlindungan pekerja melalui JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan, dengan nomor pendaftaran 2600001826399 dan masa berlaku 24 Agustus 2026 hingga 31 Mei 2027.
Keberadaan program perlindungan tersebut semestinya menjadi bagian dari upaya memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan keselamatan kerja di lapangan tetap perlu mendapat perhatian, termasuk penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan yang dilakukan.
Selain aspek K3, fungsi pengawasan proyek juga menjadi sorotan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, mutu pekerjaan, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak CV Bintang Mas selaku pelaksana maupun pihak pengawas proyek terkait minimnya aktivitas pekerjaan, progres yang disebut baru sekitar 30 persen, keberadaan mandor di lapangan, pembayaran upah pekerja, serta penerapan K3 dan penggunaan APD.
Konfirmasi dari pihak pelaksana dan pengawas masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan secara utuh mengenai kondisi proyek tersebut, termasuk langkah yang akan dilakukan untuk mengejar progres pekerjaan serta memastikan seluruh pelaksanaan memenuhi ketentuan kontrak dan standar keselamatan kerja.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres pekerjaan dan langkah penanganan yang dilakukan, sehingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, memenuhi standar mutu, serta tetap memperhatikan keselamatan dan perlindungan para pekerja.
Report: Agus.S





