
SUKABUMI, JAWA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026, petugas berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan mengamankan dua pria yang menjadi Target Operasi (TO) di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sukabumi Kota, melalui keterangannya, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka tersebut. “Ini merupakan komitmen kuat kami untuk menyukseskan Operasi Antik Lodaya 2026 dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Kota Sukabumi,” tegasnya.
Kedua tersangka yang identitasnya berhasil diungkap adalah YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula pada Rabu (7/10/2026) dini hari. Petugas terlebih dahulu meringkus tersangka utama yang merupakan TO, yakni YS (29).
“Tersangka YS kami amankan di rumahnya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, sekitar pukul 00.15 WIB,” jelas Kapolres Sukabumi Kota.
Operasi penangkapan kemudian dilanjutkan berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan.
Berjarak tak lama dari penangkapan pertama, Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka kedua, US (45), di lokasi berbeda yang merupakan wilayah asalnya di Kecamatan Cikole.
Kedua penangkapan dilaporkan berjalan kondusif tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti yang Diamankan
Bersama dengan penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu. Di antaranya (lihat gambar terlampir untuk referensi visual):
Satu unit smartphone berwarna hitam.
Satu unit timbangan digital perak merek “CAMRY” dengan presisi tinggi.
Satu kotak penyimpanan hitam berisi puluhan klip plastik bening kosong siap pakai.
Total 26 (dua puluh enam) paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu, yang telah dipisahkan dalam berbagai ukuran.
Satu klip plastik berisi sisa-sisa kristal putih.
Penyidikan Lanjutan
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan modus operandi yang digunakan para tersangka.
Tindakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal relevan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polres Sukabumi Kota juga menghimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.
Sumber : ist*
Widiyano.







